Saksi mata Kapten Gitono, mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada pukul 11.30 WIB. Dia mencurigai pelaku yang hendak keluar hendak meninggalkan rumah Kapten Agus.
"Setelah saya melakukan cek barang bawaan pelaku, ternyata ada barang-barang milik saya dibawa, yakni Mesin Potong rumput, Alat semprot pestisida kecil, Peples TNI, Cofer Lampu belakang mobil 4 buah, Tempat Pet TNI AD, dan Spido meter DPM," ungkapnya.
Selanjutnya Kapten Gitono mengamankan pelaku dan memberitahukan kepada Kapten Agus dan para tetangga lainya.
"Kemudian pelaku saya amankan didalam komplek Akmil guna menghindari dari amuk masa, sambil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan," jelas Gitono
Kanit Reskrim Polsek Mertoyudan Ipda Bima Alief Caesar Gumilang, S.T.K, berama anggotanya yang mendatangi lokasi kejadian langsung menggelandang pelaku bersama barang bukti ke Polsek Mertoyudan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang-barang milik pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatanya berupa satu buah kunci inggris, Obeng, Cater, sebuah linggis, Sepeda Motor 2 tak (nopol tdk ada), krombong kayu, Helm warna putih, timbangan dan spatu boot warna hitam.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegas Bima saat di konfimasi di Mapolsek Mertoyudan Senin (30/1).
Sementara tersangka Agus Susilo mengaku melakukan modus operadinya dengan berpura pura menjadi pemulung atau pencari barang bekas.
"Apabila tidak ada orang dan ada kesempatan saya mengambil dengan cara mencongkel rumah yang tidak ada penghuninya," akunya. (zis)
Tidak ada komentar: