MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Kabupaten
Magelang resmi memiliki Satuan Tugas
Sapu Bersih ( SABER ) Pungutan Liar ( PUNGLI ). Pengukuhan Saber pungli tersebut
dilakukakuan oleh Bupati Zaenal Arifin SIP, di Pendopo Pemkab Rabu (26/1. Unit
Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Magelang diketuai oleh Agung
Trijaya SH,MH, Plt Sekertaris Daerah dengan penanggung jawab Bupati Magelang
dan Forkopimda sebaga wakil penanggung jawab.
“Semoga pengukuhan ini menjadi satu langkah
awal yang baik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas,
cepat, profesional dan tentunya jauh dari praktek-praktek pungutan liar” harap
Bupati.
Menurutnya, Upaya
Pemerintah yang telah dilaksanakan selama ini untuk mendukung
pemberantasan korupsi, seperti Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas,
penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM), serta penerapan Whistle Blower System, ternyata belum berhasil
menghilangkan praktek-praktek pungutan liar secara tuntas di berbagai institusi
Pemerintah.
“Data Ombudsman
Republik Indonesia tahun 2015 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah merupakan institusi
yang paling banyak melakukan praktek pungutan liar, yaitu sebesar 41,61%,
kemudian disusul Kepolisian sebesar 11,75%, dan Kementerian sebesar 9,64%, dimana
secara luas, hal ini berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang
berada pada peringkat 88 pada tahun 2015. Peringkat ini apabila dibandingkan
dengan Negara-negara ASEAN, Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia, dan
Thailand,” jelasnya.
Bupati juga
menegaskan bahwa praktek-praktek pungutan liar ini secara nyata telah merusak
sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang berdampak pada
ekonomi biaya tinggi, hambatan di bidang pembangunan, serta merugikan
masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.
“Berangkat dari
keprihatinan terhadap kondisi bangsa tersebut, diperlukan upaya pemberantasan
secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” ujar
Zaenal.
Oleh karena
itu, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menetapkan Nawacita sebagai
agenda prioritas pembangunan, yang salah satunya melakukan Reformasi di bidang
Hukum dengan 3 pilar utama, yaitu penataan regulasi, pembenahan lembaga/aparat
penegak hukum, serta pembangunan budaya hukum.
Unit
Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten ini diberikan kewenangan untuk
membangun sistem pencegahan dan pemberantasan praktek pungutan liar, pengumpulan
data dan informasi, operasi tangkap tangan, dan memberikan rekomendasi untuk
memberikan sanksi kepada pelaku praktek pungutan liar.
“Kepada seluruh
jajaran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang agar
dalam menyelenggarakan pelayanan publik senantiasa berhati-hati dalam mengambil
kebijakan dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku guna menghindari
akibat dan sanksi hukum dikemudian hari,” tegasnya. (zis)
tadi sore saya kena razia lalulintas diwilayah magelang,kena planggaran karna lampu utama gak nyala sama pake knalpot resing,,,terus saya disuruh sidang atau uang damai,,,ahirnya saya pilih damai karna mendsak,kena denda 100rb.
BalasHapuskeluhan saya,kok masih ada pungli di wilayah mgl...???katanya udah ada saber pungli,,?
Cara laporan bagaimana...alamat lengkap saber pungli kab magelang dimana dan bisa menghubungi siapa/ no hp
BalasHapus