MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Penataan dan pelantikan jabatan untuk mengisi oraganisasi perangkat daerah
(OPD) Kabupaten Magelang yang baru menyisakan persoalan. Pasalnya masih banyak
Dinas yang mengalami kekosongan jabatan lantararan belum dilakukan penunjukan, diantaanya.
Sekretaris Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu, Satuan Polisi Pamongpraja dan Penanggulangan
Kebakaran. Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda
dan Olahraga juga Kepala Bagian Hukum. Selain itu bagi pejabat lama yang mengalami
mutasi diharapkan mendampingi pejabat
baru saat pemeriksaan BPK.
Bupati
Magelang Zaenal Arifin SIP, menjelaskan bahwa Dinas yang masih mengalami kekosongan jabatan akan
dilakukan penunjukan pejabat pelaksana. Bupati beralasan proses pengisian
jabatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014. Juga memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Perangkat Daerah.
”Misal ada
promosi harus dilakukan seleksi terbuka. Banyak tahapan yang harus dilakukan. Selain
harus melalui lelang jabatan, tahap awalnya pasti kita akan membentuk pansel
sesuai dengan ASN itu sudah normatif,” katanya.
Selain itu
Bupati juga menilai, dalam proses penataan dan pengisian jabatan, setiap
dinas tidak bisa dilakukan sama. Bupati hanya mengukuhkan pejabat pelaksana
tugas pada Bappeda menjadi pejabat definitif.
”Tidak
bisa disamakan dalam menentukan pejabat struktural dan administrator. Disitu ada
yang dikukuhkan ada yang dipecah ada yang berdiri sendiri, yang penggambungan
juga dilakukan perlakuan sendiri,” jelas Zaenal.
“Jabatan
baru itu mulai berlaku sejak proses pelantikan. Namun kami minta supaya dalam
masa transisi ini, komunikasi antara pejabat baru dan lama terus dilakukan, terutama
nanti saat akan ada pemeriksaan oleh BPK. Pejabat yang lama tetap harus
mendampinginya,” tandas Plt Sekda Agung Tri Jaya.(zis)
Tidak ada komentar: