Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Spesialis Pencuri Rumah Kosong Berkedok Mencari Sumbangan Yatim Piatu Di Tangkap Polisi

SALAMAN, KABARMAGELANG.com__Spesialis pencuri di rumah kosong berkedok mencari sumbangan dari sebuah yatim piatu,  TS alias Ciut (34) warga Juntinyuat ,Indramayu, Jawa Barat berhasil ditangkap petugas Polsek Salaman  di sebuah kontrakan. Dari tangan Ciut didapati barang bukti sebuah laptop dan sepeda motor milik tersangka.

Kapolsek Salaman AKP Sudarto, mengungkapkan pelaku berinisial  TP alis Ciut (34) dalam modus operadinya berpura pura mencari sumbangan untuk Yayasan Yatim Piatu, namun saat berada di rumah kosong yang ditinggal penghuninya, kesempatan tersebut dipergunakan guna mencuri barang yang ada di rumah tersebut. TS terbukti melakukan pencurian di Rumah Dinas Bapelkes Dusun Jurusawah, Desa Menoreh, Salaman, Magelang, Rabu (21/12), sekitar jam 07.00 wib. 

“Pelaku berhasil mencuri 1 ( satu ) unit Laptop merk Toshiba type satellite 150 ukuran 14 inchi warna hitam berserta    chargernya  ( Hasil ), saat melakukan aksinya menggunakan sarana sepeda motor,” jelanya Kamis (29/12).

Polisi berhasil menangkap TS berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengenali plat kendaraan bernmotor pelaku serta adanya laporan dari korban.

“Petugas bekerja sama dengan anggota Opsnal Polres Purworejo di Desa Bayan  kabupaten Purworejo, pelaku di tangkap saat sedang  tiduran di dalam rumah kontrakannya, Minggu, (25 / 12), “ ungkap Sudarto.

Kasubaghumas Polres Magelang AKP Santoso menegaskan dengan tertangkapnya TS alais Ciut,  kini Polisi teruns mengembangkan kasus yang sama di beberapa wilayah hukum Polres Magelang sepert yang sudah terjadi kasus yang sama di tiga lokasi Wilayah Borobudur.

“Kepada warga masyarakat dihimbau untuk lebih  berhati hati, bila mana ada orang datang ke Rumah maupun di Kampungnya dengan dalih  minta sumbangan dengan alasan apa saja jangan buru buru percaya,” ujarnya.


Kini Pelaku dan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Laptop merk Toshiba type satellite 150 ukuran 14 inchi warna hitam berserta    chargernya, 1 ( satu ) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol: E 3441 TT warna merah , masih diamankan di Polsek Salaman guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

“Pelaku di jerat dengan perkara pencurian dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Santoso.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply