SALAMAN,
KABARMAGELANG.com__Spesialis pencuri di rumah kosong berkedok mencari sumbangan dari
sebuah yatim piatu, TS alias Ciut (34)
warga Juntinyuat ,Indramayu, Jawa Barat berhasil ditangkap petugas Polsek
Salaman di sebuah kontrakan. Dari tangan
Ciut didapati barang bukti sebuah laptop dan sepeda motor milik tersangka.
Kapolsek Salaman AKP Sudarto, mengungkapkan pelaku berinisial TP
alis Ciut (34) dalam modus operadinya berpura pura mencari sumbangan untuk
Yayasan Yatim Piatu, namun saat berada di rumah kosong yang ditinggal
penghuninya, kesempatan tersebut dipergunakan guna mencuri barang yang ada di
rumah tersebut. TS terbukti melakukan pencurian di Rumah Dinas Bapelkes Dusun
Jurusawah, Desa Menoreh, Salaman, Magelang, Rabu (21/12), sekitar jam 07.00
wib.
“Pelaku berhasil mencuri 1 ( satu ) unit Laptop merk Toshiba type
satellite 150 ukuran 14 inchi warna hitam berserta
chargernya ( Hasil ), saat melakukan aksinya menggunakan sarana sepeda
motor,” jelanya Kamis (29/12).
Polisi berhasil menangkap TS berdasarkan informasi dari masyarakat yang
mengenali plat kendaraan bernmotor pelaku serta adanya laporan dari korban.
“Petugas bekerja sama dengan anggota Opsnal Polres Purworejo di Desa
Bayan kabupaten Purworejo, pelaku di tangkap saat sedang tiduran di
dalam rumah kontrakannya, Minggu, (25 / 12), “ ungkap Sudarto.
Kasubaghumas Polres Magelang AKP Santoso menegaskan dengan tertangkapnya
TS alais Ciut, kini Polisi teruns
mengembangkan kasus yang sama di beberapa wilayah hukum Polres Magelang sepert
yang sudah terjadi kasus yang sama di tiga lokasi Wilayah Borobudur.
“Kepada warga masyarakat dihimbau untuk lebih berhati hati, bila
mana ada orang datang ke Rumah maupun di Kampungnya dengan dalih minta
sumbangan dengan alasan apa saja jangan buru buru percaya,” ujarnya.
Kini
Pelaku dan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Laptop merk Toshiba type
satellite 150 ukuran 14 inchi warna hitam berserta
chargernya, 1 ( satu ) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol: E 3441 TT
warna merah , masih diamankan di Polsek Salaman guna penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku di jerat dengan perkara pencurian dengan pasal 362 KUHP dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Santoso.(zis)
Tidak ada komentar: