BOROBUDUR, KABARMAGELANG.com__Memasuki masa liburan Natal dan Tahun Baru 2017, sejumlah pengasong yang berada di dalam Taman Wisata Candi Borobudur di tertibkan. Para pedagang resmi juga diwajibkan memiliki Kartu Ijin Berdagang (KIB). Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengunjung.
Kapolsek Borobudur AKP Didik Sulaiman menjelaskan penataan dilakukan bersama anggota Polsek dan Koramil serta petugas keamanan Borobudur, guna memberikan kenyamanan bagi pengunjung.
"Sasaranya pengasong yang sering berjualan di kawasan terlarang untuk menjajakan dagangannya," jelasnya di Candi Borobudur Rabu (21/12).
Dia menegaskan semua pengasong yang membadel terpaksa di tertibkan. Sedangkan bagi pedagang wajib memiliki kartu ijin berdagang (KIB).
"Ini untuk menghindari kecemburuan, karena saat musim liburan banyak pedagang tiban (musiman)," ujar Didik.
Diharapkan adanya penataan dan penertipan akan menjadikan rasa nyaman dan aman bagi pengunjung, dan wisatawan akan betah berada di Borobudur. (zis)
Topics: Kabar Magelang
About kabarmagelang.com
Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PROMO RUMAH DAN RUKO STRATEGIS
Popular Posts
KATAGORI
- Belajar Bisnis Online (5)
- Daftar Agen Travel di Magelang (1)
- Daftar Hotel Murah di Magelang (6)
- Hotel di Magelang Murah (3)
- Info Lowongan Kerja di Magelang (4)
- Jajanan Kuliner Khas Magelang (7)
- Jual Beli Magelang (26)
- Lowongan Kerja Magelang (2)
- Magang Bisnis Online (1)
- Peluang Usaha Sampingan (4)
- Tempat Wisata di Magelang (12)
Tidak ada komentar: