GRABAG, KABARMAGELANG.com__ Ditinggal bekerja istri ke Malaysia
seorang kepala dusun (kadus) di Kecamatan Grabag, berinial Nugroho Cahyanto (45) tega
mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih di bawah. Bunga (16) terpaksa
menuruti nafsu bejad tersebut karena jika menolak sang ayah mengancam tidak
akan bersedia menjadi wali nikah apabila menikah.
Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP
Santoso mengatakan, pencabulan terjadi pada pertengahan September 2015 silam. Meski sudah berlangsung satu tahun yang lalu,
namun ibu korban baru melaporkan tersangka 1 November 2016 kemarin.
"Setelah di laporkan Pelaku sempat melarikan diri tepatnya pada 4
November," jelasnya saat di temui di Mapolres Rabu (7/12).
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan
sementara, tersangka mengaku menikah dengan ibu korban, M, pada tahun 2000
silam dan memiliki satu anak, Bunga (16). Namun empat bulan kemudian, tersangka
bercerai. Kemudian kembali menikah dengan mantan istri pertamanya. Dengan
kondisi tersebut, korban kemudian dititipkan ke neneknya. Sementara, sang ibu
memutuskan bekerja ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia untuk menjadi tenaga
kerja wanita (TKW).
"Sekitar bulan September 2015,
tersangka mendatangi korban dan berdalih mengajaknya mencari hutang,"
ungkap Santoso.
Saat itu, Nugroho Cahyanto sempat mengajak korban membeli bakso hingga pukul 23.00
WIB. Karena kemalaman, tersangka mengajak korban ke rumah salah satu temannya
yang berprofesi sebagai pembuat keranjang buah di Grabag.
"Disana, tersangka mengajak korban menginap dan mencabulinya,"
ungkapnya.
Sebenarnya, korban sempat melawan dan berusaha menolak perlakuan bejad
sang ayah. Namun akhirnya dia tidak bisa berkutik karena diancam oleh
tersangka.
"NC mengancam tidak mau menjadi wali nikah, kalau tidak mau menuruti permintaannya," ujar
Kasubaghumas.
Setelah perbuatan tersangka terbongkar, Ibu korban kemudian melaporkan hal tersebut ke
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Magelang 1 November lalu. Mengetahui
hal itu, tersangka sempat melarikan diri ke daerah Pasir Kalimantan Timur
(Kaltim).
“Berkat kerjasama Polres Magelang dan
Polda Kaltim, tersangka berhasil ditangkap di rumah salah satu tetangganya yang
hidup di Kaltim, 26 November 2016,” beber Santoso.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor
35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak. Adapun acaman hukuman yang akan diberikan yakni minimal 5 tahun maksimal
15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Dan dalam hal tindak pidana
tersebut, jika dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau
tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.(zis)
Tidak ada komentar: