Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » 9 Spanduk Lawan Penjajahan Asing Dan Aseng Di Turunkan Polisi

MUNTILAN, KABARMAGELANG.com__Puluhan personel gabungan tentara dan polisi bersenjata lengkap di bantu SatpolPP  mencopoti sembilan spanduk anti asing dan aseng di Kota Muntilan, Jumat (16/12). Spanduk-spanduk tersebut dinilai provokatif dan bisa  memecah belah masyarakat.

Polisi mendapati 9 spanduk yang di pasang depan kantor Polsek Muntilan,  perempatan Wonolelo, Jambu, dan bekas Pasar Muntilan. Spanduk-spanduk berukuran memanjang tersebut berisi ajakan untuk tidak belanja di toko milik warga keturunan asing.  "Gerakan Belanja di Toko Pribumi Lawan Penjajahan Asing dan Aseng."

"Kayak gitu-gitu kalau di sini sudah damai, tenteram malah mancing-mancing situasi tidak aman, ini yang saya tidak suka,” kata Kapolres Magelang AKBP Hindarsono, satu jam usai mengikuti serah terima jabatan dengan Kapolres lama, di Mapolres.

Dia menegaskan akan menindak tegas siapapun yang berupaya memecah belah persatuan masyarakat. Ia menyatakan pencopotan spanduk bertujuan menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Magelang.  Pihaknya mengajak warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. “Kami akan bertindak tegas, seperti spanduk-spanduk yang memecah belah persatuan. Kami perintahkan koordinasi dengan Kesbangpol, Satpol PP dan Pasi Intel.

“Kalau memang Satpol PP tidak berani, ya kita yang melepas." tegas Hindarsono

Hindarsono mengaku akan menjalankan program sebagaimana ditegaskan Kapolri dan Kapolda. Dalam waktu dekat, ia akan melakukan pembenahan internal.

“Kami akan melakukan mapping di internal baik kedisiplinan anggota, persiapan anggota, penampilan, sikap, baru keluar. Bagaimana potensi yang menghambat dan potensi yang mendukung tugas-tugas kepolisian,” ujarnya.(zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply