MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi
kesatuan serikat pekerja Nasional (FKSPN) Kabupayen Magelang melakukan unjuk ras
di depan Pemkab Magelang Rabu (2/11). Mereka menolak usulan besaran Upah
Minimum Kabupaten (UMK) yang di tetapkan oleh Pemkab sebesar Rp 1,56 juta
pasalnya belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak KHL yang menurut mereka
sebesar Rp 1.608.000,_. Dengan membawa
spanduk dan berbagai poster yang berisi tuntutan serta menyuarakan yel-yel
perjuangan buruh.
Ketua FKSPN Rahmad Irianto dalam orasinya
menyatakan menolak usulan besaran UMK yang diajukan Bupati Magelang,
sebesar Rp 1.560.000,_
“Kami menginginkan Bupati Magelang bisa
menaikan usulan UMK untuk Kabupaten Magelang sesuai dengan KHL sebesar Rp
1.608.000,_, “ ujarnya.
Menurutnya usulan UMK yang diajukan Bupati
Magelang belum mencerminkan peraturan yang dijabarkan dalam PP 78.
"Pemerintah menetapkan upah minimum
berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas
dan pertumbuhan ekonomi Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2003," jabarnya.
Sekretaris FKSPN, Sujarko, menandaskan
Jumlah UMK sesuai usulan Bupati jelas tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup.
"Kita tidak ingin hidup sejahtera kami
para buruh hanya ingin hidup layak. kita" tambah
Dia berharap selaku dewan pengupah, Bupati
Magelang nempertimbangkan usulan yang mereka sampaikan.
"Semoga usulan kita bisa dijadikan
pertimbangan," harap Sujarko.
Sebelumnya Bupari Zaenal Arifin menyepakati
usulan besaran UMK 2017 yang diajukan oleh Dewan Pengupah. Yakni sebesar
Rp1.560.000 per bulan.
"Ya, sudah setuju, tidak ada revisi
ataupun penambahan dan pengurangan
terhadap nominal yang diusulkan," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Agung Trijaya.(zis)
terhadap nominal yang diusulkan," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Agung Trijaya.(zis)
Tidak ada komentar: