MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__ Tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang
diperuntukkan operasional anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kalikuto,
Kecamatan Grabag, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mungkid, Kamis (27/10).
Mantan ketua BPD Sapto Mulyo (61), yang juga pensiunan PNS tersebut diduga
menggunakan dana operasional anggotanya sebesar Rp13,5 juta. Rencanya, berkas perkara dan tersangka akan
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (1/11) yang akan datang. Pelimpahkan tersangka
Sapto, dilakukan Kanit Tipiko Reskrim Polres Magelang Ipda Abdul Muthohir dan diterima langsung Kasi Pidsus Kejaksanaan Mungkid,
Taofik Eko Budianto.
Kanit
Tipikor Reskrim Polres Magelang Ipda Abdul Muthohir mengatakan, penyidikan
kasus dugaan korupsi ADD berawal atas laporan salah satu anggota BPD Desa Kalikuto. Diduga uang operasi yang
digunakan sejak 2007-2011 senilai Rp13,5 juta.
“ADD
untuk operasional BPD senilai Rp20 juta, yang diduga digunakan untuk keperluan
pribadi. Saat dilakukan penyidikan tersangka mengembalikan uang sebesar Rp13,5
juta. Uang ini yang akhirnya kami sita, sebagai barang bukti,” ungkapnya di
Kejasaan.
Dia
menjelaskan, selama menjalani pemeriksaan di Polres Magelang, tidak dilakukan
penahanan karena yang bersangkutan kooperatif.
“Untuk
kasus ini ada sekitar 11 saksi yang diperiksa antara lain Sekdes, Kades dan
Insektorat,” tegas Abdul Muthohir.
Kasi
Pidsus Kejaksaan Negeri Mungkid, Taofik Eko Budianto mengatakan, ini pelimpahan
tahap kedua. Setelah dilakukan pelimpahan , jaksa penyidik masih melakukan
pemeriksaan berkas perkara dan memeriksa yang bersangkutan.
“Barang
bukti uang tunai Rp13,5 juta dan sejumlah laporan pertanggungjawaban penggunaan
ADD ini. Tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 subsider pasal 3 dan
subsider pasal 8 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dalam
UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
” bebernya. (zis)
Tidak ada komentar: