MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Sebanyak 13
personil anggota Polres Magelang terima sangsi berupa sidang kedisiplinan
karena dilaporkan melakukan tindakan pungutan liar (pungli). Sebagian besar
dari mereka bertugas di pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan penilangan.
Kapolres
Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, tindakan tegas terhadap anggota yang ketahuan melakukan tindakan pungli,
sudah dilakukan sejak lama sebelum adanya instruksi dari pipmpinan.
"Sejak sebelum adanya instruksi pimpinan terkait program pemberantasan pungli, kami sudah menerapkan hal tersebut," jelas Zain di sela-sela pemasangan banner bebas pungli di beberapa ruang pelayanan masyarakat, Senin (24/10).
Meski demikian, sejauh ini belum ada lagi aduan baik dari masyarakat maupun pihak lainnya terkait anggota yang melakukan pungli.
"Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar langsung melapor jika mengalami ataupun melihat adanya pungli serta suap di wilayah hukum Polres Magelang. Kami juga mengingatkan, bahwa pihak yang
memberi maupun menerima sama-sama melanggar hukum," ungkap Zain.
Zain mengatakan, pihaknya memasang banner, spanduk serta plakat bebas pungli di sejumlah kantor pelayanan masyarakat di lingkungan Polres Magelang. Seperti kantor pengurusan SKCK, SIM, BPKB, dan lainnya. Banner-banner tersebut juga mencantumkan nomor handphone Kapolres serta nomor aduan langsung ke Mapolres Magelang.
"Selain itu, kita juga sudah bekerjasama dengan BRI yang menempatkan petugas di kantor pelayanan. Dengan begitu, pembayaran pengurusan tidak langsung ke petugas tapi melalui bank," paparnya.
Bagi petugas yang tetap nekat melakukan pungli dan penyimpangan lainnya, akan diberikan tindakan tegas sesuai pelanggaran.
“Namun
sangsi yang diberikan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan,” tegas Kapolres.(zis)
Tidak ada komentar: