MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Dua anak di bawah umur, H, (17), warga Candimulyo dan W, (16), warga
Mertoyudan, terpaksa ditangkap Satuan Reskrim Polres Magelang. Mereka terbukti
melakukan pencurian sebanyak 17 kali dengan menggunakan kunci T. Kedua remaja
yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut mengaku belajar mencuri dari berita
ranmor di televisi.
Kapolres
Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho, melalui Wakapolres Kompol Heru Budiharto,
menjelaskan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor ini berkat adanya laporan
salah satu korban, yang terus ditindak lanjuti petugas Reskrim Polres Magelang.
Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap dua pelaku masih di
bawah umur yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Magelang. Dari 17
pencurian, petugas baru berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor hasil
kejahatanya.
“Kedua
pelaku masih dibawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun keduanya,
kami titipkan di Panti Antasena, Tempuran,” ungkapnya, saat gelar perkara di
Mapolres Magelang Sabtu (29/10).
Wakapolres
menyebutkan, kedua pelaku mulai melakukan kejahatanya dalam kurun waktu lima
bulan yakni sejak bulan Mei 2016 hingga terakhir bulan Oktober 2016, dengan
sasaran sepeda motor yang di tinggal pemiliknya dan diparkir di pinggir jalan. Seluruh
hasil pencurianya mereka jual di wilyah Kecamatan Pakis.
“Kendaraan-kendaraan
curian mereka jual dengan harga antara Rp 700 ribu – 1.500 juta,” jelas Heru.
Salah satu
pelaku H mengaku, hanya tamatan Sekolah Dasar (SD), dan mendapatkan teknik mencuri sepeda motor dari berita di
televisi. M kemudian mengajak rekannya W
yang sesama menjadi buruh bangunan untuk memesan kunci L.
“Kami tahu
caranya dari berita di televisi, dan selalu berdua. Kebanyakan sepeda motor
yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan. Setelah laku hasilnya saya gunakan
untuk senang-senang,” akunya.
14 unit
kendaraan kini masih diamankan di Mapolres Magelang sebagai barang bukti. Kedua
tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (zis)
Tidak ada komentar: