KALIANGKRIK, KABARMAGELANG.com__Polsek Kaliankrik
dan Polres Magelang dinilai tidak adil dalam
menangani kasus penganiayaan Kaliangkrik yang terjjadi bulan Juli 2012 dan 14
Agustus 2016 lalu. Mereka meminta agar pelaku sekaligus pemicu penganiayaan di
proses sesuai hukum.
Menurut
keluarga korban Amanu (50), mengungkapkan kasus ini bermula ketika pada 14
Agustus 2016 dua warga Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik
Joko dan Aspin menonton hiburan organ tunggal di Dusun Manggal. Mereka dianiaya
oleh sejumlah warga Dusun Beseran, Desa Beseran hingga mengalami
luka-luka. Karena tidak terima warga Junjungan tidak terima sehingga balas
menganiaya warga Beseran. Selanjutnya Polsek Kaliangkrik menangkap lima warga
Junjungan yakni Aspin (20), Muhammad Kulyubi (18), Rudi (21), Galih (20), dan
Wawan (20).
"Anak saya
bersama empat rekannya dipenjara karena diduga terlibat penganiayaan. Namun
anehnya pemicu penganiayaan Wiji Atmoko (25) dibiarkan bebas," kata Amanu usai
mengadu ke Bidang Keluarga Sejahtera, Perlidungan Anak dan Perempuan Bapermas
Puan dan KB Kabupaten Magelang, Senin (19/9).
Dia juga mengatakan
bahwa polisi tidak menangani warga Beseran yang menganiaya warga Junjungan. Padahal
menurutnya beberapa warga Beseran yang lebih dahulu
menganiaya terhadap warga Junjungan.
"Setidaknya
ada tiga warga Beseran yang layak jadi tersangka yaitu pelaku utama Wiji
Atmoko, Ismawan, dan Amir. Kami minta polisi bersikap adil," sebut Amanu.
Amanu makin
kesal karena Polsek Kaliangkrik dan Polres Magelang tidak menangani kasus
penganiayaan terhadap anaknya Kulyubi (18) pada bulan Juli 2012. Saat itu,
Kulyubi yang masih berusia 14 tahun dan Endro Purnomo (17) dihadang warga
Beseran seusai menonton pertandingan PPSM vs Persis Solo.
"Anak saya
dipukuli lalu diinjak-injak. Kami sudah melakukan visum dan melapor ke Polsek
Kaliangkrik namun tidak ditanggapi. Saya punya laporan polisi yang ditandatangi
kapolsek waktu itu AKP Faizun. Polisi tidak adil," keluhnya.
Sementara
Koordiantor GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto, menandaskan bahwa masalah penganiayaan
tersebut semakin melebar setelah warga Beseran melayangkan sejumlah tuntutan
diantaranya melarang ormas Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) tidak melakukan konvoi
motor melalui desa mereka.
"Kami
tidak pernah terlibat kenapa GPK disebut-sebut. Ini sudah pencemaran nama
baik," tegasnya usai mendampingi warga Junjungan melapor ke Polsek
Kaliangkrik dan Polres Magelang, serta Bidang Keluarga Sejahtera Perlidungan
Anak, dan Perempuan Bapermas Puan dan KB, Kabupaten Magelang.(zis)
Tidak ada komentar: