MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Luis Cotereal Da Costa (36) warga Jogonegaran, Kecamatan Godong, Kota Jogyakarta, ditangkap Satuan Opsnal Reskrim Polres Magelang. Pria asal Timur Leste tersebut terbukti sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dilingkungan Candi Mendut, Mungkid, Magelang.
Kasubag Humas Polres Magelang AKP Sugiyanto, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dikembangkan, setelah adanya laporan pencurian dari korban Muhamad Husni Mubarok (23th) Mahasiswa, warga Dusun Mendut 2 rt 2/4, Desa Mendut, Mungkid, (LP/B/132/VII/2016/Jateng/Res Mgl, tanggal 10 juli 2016).
"Pencurian terjadi saat korban menjalankan Shalat Idul Fitri (6/7) lalu, jadi saat itu rumah dalam keadaan kosong," jelasnya di Mapolres Jumat (16/9).
Dia menyebutkan pelaku menjadi buron selama kurang lebih dua bulan sejak kejadian, dan pada tanggal 2 September 2016 pelaku bisa ditangkap.
"Pelaku ditangkap di diperempatan taman sari,kadipaten,kota yogyakarta," kata Sugiyanto.
Sugiyanto mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku memasuki rumah yang ditinggal pergi penghuninya dengan mencongkel jendela menggunakan obeng yang sudah dipersipakan oleh pelaku. Setelah berhasil membuka jendela, pelaku lalu masuk ke warung kelontong yang berada satu dengan rumah tesebut.
"Pelaku kemudian dengan leluasa mengambil barang dan uang serta perhisan dengan memasukkanya ke dalam tas pelaku," ungkapnya.
Sementara tersangka Luis yang diketahui sebagai depcolector (DC) dan sudah menikah dengan warga Borobudur ini mengaku hasil curianya telah di jual ke orang lain.
"Hasilnya saya gunakan memenuhi kebutuhan se hari-hari," aku pria bertatto ini.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta. Sedang barang-barang yang berhasil dicuri antara lain, 1 iphone, 2 hp cros, 1 hp sony xperia, 1 hp nokia, 1 hp samsung. Enam buah gelang emas 24 gram, satu buah cincin berlian bangkok, 2 buah cincin emas, serta uang tunai Rp 10 jt.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, 1 buah hp nokia, 2 buah hp cros, 1 buah hp asus, 1 buah surat bukti kridit dari pegadaian UPC pasar gading Yogyakarta, 1 unit sepeda motor matik nopol AB 4745 BH. Sedang tersangka untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Magelang, guna proses penyidikan. Akibat perbuatanya tersangka di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(zis)
Topics: Kabar Magelang
About kabarmagelang.com
Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PROMO RUMAH DAN RUKO STRATEGIS
Popular Posts
KATAGORI
- Belajar Bisnis Online (5)
- Daftar Agen Travel di Magelang (1)
- Daftar Hotel Murah di Magelang (6)
- Hotel di Magelang Murah (3)
- Info Lowongan Kerja di Magelang (4)
- Jajanan Kuliner Khas Magelang (7)
- Jual Beli Magelang (26)
- Lowongan Kerja Magelang (2)
- Magang Bisnis Online (1)
- Peluang Usaha Sampingan (4)
- Tempat Wisata di Magelang (12)
Tidak ada komentar: