MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Akibat perencanaan kurang matang terkait anasilsa dampak lingkungan
(amdal), pembangunan pasar Muntilan terancam gagal dilaksanakan tahun ini.
Dihadapan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang, Dinas Pekerjaan Umum
Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) juga gagal mempertanggungjawabkan
pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp 15 miliar.
Ketua DPRD
Kabupaten Magelang Sariyan Adi Yanto, mengatakan untuk melakukan perubahan sistem
dan memasukkan anggaran tambahan, sudah tidak sesuai dengan Perda Nomor 11
Tahun 2012 dimana Pemkab Magelang akan melaksanakan pembangunan Pasar Muntilan
dengan mengguanakan anggaran cadangan APBD sejak 2012 sesuai dengan DED tahun
2010 sebesar Rp 95 miliar.
“DPU ESDM
belum bisa melampirkan dokumen pendukung penambahan anggaran Rp 15 miliar. DPU
juga terkesan menyepelekan regulasi yang ada. Dalam proses perubahan regulasi
ini, bagian hukum ternyata juga tidak dilibatkan,” ungkapnya usai rapat banggar
dengan DPU ESDM, Jumat (23/9).
Dia juga menyatakan
bahwa proses perencanaan yang dilakukan juga kurang matang. Dia juga menilai seharusnya,
analis dampak lingkungan (Amdal) disusun jauh-jauh hari pasca DED disiapkan.
Sehingga sudah muncul perhitungan anggaran yang matang.
”Proses
amdal baru dilakukan tahun ini bersamaan dengan rencana pembangunan,” ujar
Saryan.
Anggota
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang Suyanti menandaskan, Pemkab
Magelang tidak mencermati secara utuh
terkait rencana dan proses pembangunan Pasar Muntilan. Karena secara teknis
pembangunan terancam gagal dilaksanakan tahun ini, sehingga tidak sesuai dengan amat perda.
”Pembangunan
molor karena sistem perencanaan tidak matang,” tegasnya.
Dia juga menambahkan
proses MOU perubahan Perda Dana Cadangan
Pembangunan Pasar Muntilan tidak bisa serta merta dilakukan. Perlu dilakukan
pencermatan di DPRD.
”Ada
semacam inkonsisten dalam proses ini terkait proses pembangunan dan
penganggaran,” kata Suryati
Sementara Kepala
DPU ESDM Sutarno menuturkan penambahan anggaran Rp 15 miliar tersebut muncul
mendasari rekomendasi analis dampak lingkungan (Amdal) Lalin. Dimana,
diperlukan perluasan basemant pasar.
“Juga
menasari eskalasi (penambahan biaya) akibat mundurnya pembangunan. Pembangunan juga
harus dilakukan dengan sistem multiyear, mengingat secara teknis pelaksanaanya
membutuhkan waktu 20 bulan. ” paparnya
Diketahui
pembangunan Pasar Muntilan direncanakan menghabiskan anggaran Rp 95 miliar
sesuai hasil DED tahun 2010. Dimana sejak tahun 2012 Pemkab Megalang
mencadangkan anggaran APBD melalui Perda Nomor 11 Tahun 2012. Dalam perda
tersebut, mengamanatkan pembangunan pasar dilakukan dalam sistem tahun tunggal yang
dimulai tahun 2016 ini. Namun, kini DPU ESDM mengajukan perubahan tahun jamak,
dengan penambahan anggaran sebesar Rp 15 miliar, sehingga total biaya menjadi Rp
110 miliar. (zis)
Tidak ada komentar: