Waka
Polsek Muntilan Iptu Legowo mengungkapkan, SB berhasil diamankan berdasarkan keterangan
dari IR yang sering membeli miras di rumah SB.
“IR
yang bekerja sebagai tukang parkir diamankan karena kedapatan sedang
mengkonsumsi miras oplosan di depan Roko Munzen, Tambakan,
Sedayu , Muntilan,” jelasnya di Mapolsek Muntilan Selasa ( 27/9).
Dia
menyebutkan dari keternagan IR Polisi selanjutnya melakukan razia dengan
menggledah rumah SB dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti miras.
“Di
rumah SB kita temukan Vodka 23 Botol , Congyang 24 Botol
dan miras jenis ciu 27 botol,” ungkap Legowo.
Kedua
pelaku beserta barang bukti kini masih diamankan di Mapolsek Muntilan guna
pemeriksaan lebih lanjut.
“IR
dan SB akan segera diajukan dalam sidang tindak pidana ringan di
Pengadilan Negri Kota Mungkid,” tegasnya.(zis)
Tidak ada komentar: