Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tersangka Korupsi Dana PNPM Tegalrejo Diserahkan Ke Pengadilan Tipikor

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Nandang Safa’at SH tersangka korupsi PNPM di Kecamatan Tegalrejo pada tahun 2012-2014 yang pernah menjadi buron satu tahun lebih akhirnya bisa diserahkan ke pengadilan Tipikor Semarang oleh Kejari Mungkid. Tersangka yang ber KTP Kecamatan Tegalrejo, Magelang tersebut,  diduga menyalah gunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk kepentingan pribadi, tanpa pertanggungjawaban dan tidak menyetorkan dari kelompok yang diberikan pinjaman senilai Rp 597 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang Taufik Eko B, membenarkan bahwa pihaknya sudah berhasil menjemput Nandang di rumah mertuanya di Tasikmalaya setelah jadi tersangka satu tahun lebih.  
“Selasa (9/8) kemarin  kita serahkan ke pengadilan Tipikor di Semarang,” ungkapnya di Kejari Mungkid, Jumat (12/8)
Dia mengatakan meski sudah di serahkan ke pengadilan Tipikor, namun pihaknya masih menyiapkan dan melengkapi beberapa berkas kekurangan yang di butuhkan.
"Sambil persiapan sembari menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Semarang, yang jelas saudara Nandang akan dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor. " tegas Taufik.(zis)




About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply