MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Nandang Safa’at SH tersangka korupsi
PNPM di Kecamatan Tegalrejo pada tahun 2012-2014 yang pernah menjadi buron satu
tahun lebih akhirnya bisa diserahkan ke pengadilan Tipikor Semarang oleh Kejari
Mungkid. Tersangka yang ber KTP Kecamatan Tegalrejo, Magelang tersebut, diduga menyalah gunakan dana Simpan Pinjam
Perempuan (SPP) untuk kepentingan pribadi, tanpa pertanggungjawaban dan tidak
menyetorkan dari kelompok yang diberikan pinjaman senilai Rp 597 juta.
Kasi Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang Taufik Eko B, membenarkan
bahwa pihaknya sudah berhasil menjemput Nandang di rumah mertuanya di
Tasikmalaya setelah jadi tersangka satu tahun lebih.
“Selasa
(9/8) kemarin kita serahkan ke pengadilan
Tipikor di Semarang,” ungkapnya di Kejari Mungkid, Jumat (12/8)
Dia
mengatakan meski sudah di serahkan ke pengadilan Tipikor, namun pihaknya masih
menyiapkan dan melengkapi beberapa berkas kekurangan yang di butuhkan.
"Sambil
persiapan sembari menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Semarang, yang
jelas saudara Nandang akan dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor. "
tegas Taufik.(zis)
Tidak ada komentar: