MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Pasangan
suami istri, S (35), warga Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa dan H (35),
warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa, terpaksa mendekam dalam sel tahanan
Polres Magelang. Ketiga orang yang masih satu keluarga tersebut terbukti
melakukan tindak kejahatan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) yang dipergunakan
untuk membuka rekening
bank dengan tujuan penipuan melalui online.
bank dengan tujuan penipuan melalui online.
Kasubbag Humas
Polres Magelang, AKP Sugiyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap saat salah
satu pegawai bank di Kecamatan Borobudur melaporkan kecurigaanya atas seorang
nasabah, yaitu H, yang membuka rekening baru.
"Karyawan
bank tersebut mencurigai KTP pelaku yang dipergunakan untuk membuka rekening.
Dia kemudian melakukan kroscek ke kepala dusun setempat dimana KTP pelaku
tinggal. Dan terbukti nama tersebut tidak ada di alamat sesuai KTP. Selanjutnya,
karyawan bank mengajak petugas dari Polsek Borobudur dan berhasil menangkap pelaku saat hendak mengambil kartu
ATM," ungkapnya di Mapolres Magelang Selasa (22/8).
Dari hasil
pemeriksaan, H ternyata tidak sendiri. Dia bersama suaminya, S, dan salah satu
keponakannya, AS (38), warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa. Dalam
aksinya mereka saling berbagi tugas
dalam menjalankan kejahatanya.
"Para
pelaku mengakui bahwa kemampuan membuat KTP palsu dan bahan serta data KTP didapat
dari salah satu teman S yang diakui bernama Andi. Saat ini masih dalam pengejaran.,"
ujar Sugiyanto.
Dalam aksinya,
para pelaku mengaku membuat KTP palsu atas permintaan Andi. Selanjutnya, KTP
palsu tersebut dipergunakan untuk membuka rekening di berbagai bank. Rekening
itu akan dipergunakan untuk bisnis online palsu.
“Para pelaku
telah beraksi di dua wilayah, yaitu Wonosobo dan Magelang,” kata Sugiyanto
Sementara, S
dan H mengaku terpaksa melakukan tindak kejahatan
tersebut karena desakan ekonomi dan permintaan dari Andi.
tersebut karena desakan ekonomi dan permintaan dari Andi.
"Kami bisa melakukan itu dari Andi. Tapi sekarang orangnya kabur," ujar S.
Dari hasil
membuat satu keping KTP dan rekening palsu, H mengaku mendapatkan upah Rp.100
ribu. Uang tersebut kemudian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
"Saya
melakukan hal ini baru sebulan. Saya yang membuat KTP, kemudian istri membuka
rekening di bank. Selama ini saya baru buat 22 rekening di Wonosobo dan
Magelang," kata bapak empat anak itu.
Pelaku dan sejumlah barang bukti berupa mika KTP, buku rekening tabungan sejumlah bank,
uang tunai, handphone, dan satu unit mobil. masih diamankan di Mapolres Magelang
guna penyelidikan lebih lanjut. Atas aksi kejahatan yang dilakukan, ketiga
pelaku akan dikenai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 7 tahun. (zis)
Halo rekan-rekan Kabarmagelang.com,
BalasHapusPerkenalkan saya Helena Elisabet dari Karirpad.com.
Sebagai Penyedia Informasi Lowongan Kerja Gratis (Online Job Portal), kami sudah menjalin kerja sama dengan lebih dari 750 Media Online sebagai Media Partner di Seluruh Indonesia, dan saat ini saya ingin menawarkan kerja sama dengan Kabarmagelang.com.
Konsep kerja sama yang kami tawarkan adalah “Full Barter”, yakni penayangan widget info lowongan kerja yang ada di Karirpad.com di media partner dan sebagai kontribusinya logo dan link media partner akan tayang di homepage Karirpad.com. Apabila tertarik, dapat mengirimkan feedback dan nomor kontak yang dapat dihubungi ke email helena@karirpad.com.
Sukses selalu untuk kita.
– Jabat Erat –