Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Suami Istri Pemalsu Puluhan KTP Di Tangkap Polisi

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Pasangan suami istri, S (35), warga Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa dan H (35), warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa, terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polres Magelang. Ketiga orang yang masih satu keluarga tersebut terbukti melakukan tindak kejahatan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) yang dipergunakan untuk membuka rekening
bank dengan tujuan penipuan melalui online.

Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Sugiyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap saat salah satu pegawai bank di Kecamatan Borobudur melaporkan kecurigaanya atas seorang nasabah, yaitu H, yang membuka rekening baru.

"Karyawan bank tersebut mencurigai KTP pelaku yang dipergunakan untuk membuka rekening. Dia kemudian melakukan kroscek ke kepala dusun setempat dimana KTP pelaku tinggal. Dan  terbukti  nama tersebut tidak ada di alamat sesuai KTP. Selanjutnya, karyawan bank mengajak petugas dari Polsek Borobudur dan berhasil  menangkap pelaku saat hendak mengambil kartu ATM," ungkapnya di Mapolres Magelang Selasa (22/8).

Dari hasil pemeriksaan, H ternyata tidak sendiri. Dia bersama suaminya, S, dan salah satu keponakannya, AS (38), warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa. Dalam aksinya mereka  saling berbagi tugas dalam menjalankan kejahatanya.

"Para pelaku mengakui bahwa kemampuan membuat KTP palsu dan bahan serta data KTP didapat dari salah satu teman S yang diakui bernama Andi. Saat ini masih dalam pengejaran.," ujar Sugiyanto.

Dalam aksinya, para pelaku mengaku membuat KTP palsu atas permintaan Andi. Selanjutnya, KTP palsu tersebut dipergunakan untuk membuka rekening di berbagai bank. Rekening itu akan dipergunakan untuk bisnis online palsu.

“Para pelaku telah beraksi di dua wilayah, yaitu Wonosobo dan Magelang,” kata Sugiyanto

Sementara, S dan H mengaku terpaksa melakukan tindak kejahatan
tersebut karena desakan ekonomi dan permintaan dari Andi.

"Kami bisa melakukan itu dari Andi. Tapi sekarang orangnya kabur," ujar S.

Dari hasil membuat satu keping KTP dan rekening palsu, H mengaku mendapatkan upah Rp.100 ribu. Uang tersebut kemudian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya melakukan hal ini baru sebulan. Saya yang membuat KTP, kemudian istri membuka rekening di bank. Selama ini saya baru buat 22 rekening di Wonosobo dan Magelang," kata bapak empat anak itu.

Pelaku dan  sejumlah barang bukti berupa    mika KTP, buku rekening tabungan sejumlah bank, uang tunai, handphone, dan satu unit mobil. masih diamankan di Mapolres Magelang guna penyelidikan lebih lanjut. Atas aksi kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku akan dikenai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 comments:

  1. Halo rekan-rekan Kabarmagelang.com,
    Perkenalkan saya Helena Elisabet dari Karirpad.com.
    Sebagai Penyedia Informasi Lowongan Kerja Gratis (Online Job Portal), kami sudah menjalin kerja sama dengan lebih dari 750 Media Online sebagai Media Partner di Seluruh Indonesia, dan saat ini saya ingin menawarkan kerja sama dengan Kabarmagelang.com.
    Konsep kerja sama yang kami tawarkan adalah “Full Barter”, yakni penayangan widget info lowongan kerja yang ada di Karirpad.com di media partner dan sebagai kontribusinya logo dan link media partner akan tayang di homepage Karirpad.com. Apabila tertarik, dapat mengirimkan feedback dan nomor kontak yang dapat dihubungi ke email helena@karirpad.com.
    Sukses selalu untuk kita.
    – Jabat Erat –

    BalasHapus