MUNGKID, KABARMAGELANG.com__ Polres Magelang bersama Tim
Forensik RSUP dr Sardjito terpaksa bongkar kembali makam bayi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Jetak 1,
Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (31/8). Pembongkaran makam tersebut dilakukan
guna melengkapi berkas perkara kasus
pembuangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri Tri Puji Lestari, (21).
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Rendy Wicaksono mengatakan,
pembongkaran dilakukan guna melengkapi
berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Pembongkaran dilakukan bersama Tim
Forensik RSUP dr Sardjito, Yogyakarta.
“pembongkaran bertujan untuk
pengambil DNA sesuai permintaan jaksa,” jelasnya di lokasi pembongkaran.
Dia menegaskan perbuatan tersangka
yang merupakan ibu kandung sendiri itu di duga dari hasil hubungan gelap.
Tersangka membuang bayinya hingga meninggal dengan cara menghanyutkan di
selokan irigasi tidak jauh dari rumah tinggalnya usai melahirakan lebaran
kemarin.
"Malam Lebaran kemarin, tersangka
melahirkan anaknya di kamar mandi, kemudian bayi dibuang. Atas perbuatannya TPL dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, tentang pembunuhan berencana dan niatnya yang sempat mau menggugurkan kandungan, dengan ancaman hukuman 15 tahun ” tegas Rendy.
Pimpinan Tim Foreksi RSUP dr Sardjito, dr Lipur Riyantiningtyas
menyatakan, pembongkaran atas permintaan dari Polsek Mungkid.
"Kami
melibatkan 5 dokter spesialis foreksik, 5 resident dan 35 orang koas," ucapnya.
Diketahui sebelumnya Tri Puji Lestari (21) warga
Kecamatan Mungkid terpaksa diamankan Polisi Sektor Mungkid. Janda satu anak ini
terbukti tega membuang bayi yang baru dilahirkanya di saluran irigasi Desa
Sunggingan, Kecamatan Mungkid, yang tidak jauh dari rumahnya (5/7). Saat
di temukan warga bayi perempuan yang masih ada tali pusarnya tersebut sudah
dalam keadaan meninggal. (zis)
Tidak ada komentar: