Kasubbag Humas,
AKP Sugiyanto menyebutkan, kelima
tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Adapun kelima tersangka tersebut antara lain Dwi Cahyo Maulana (30), warga Dusun Kranggan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Oky Rangga Baskara (25), warga Dusun Bercak, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Dedy Imam Nugraha (21), warga Dusun/Desa/Kecamatan Mungkid, Sumartono
(48), warga Paten Gunung, Kelurahan
Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang
Selatan, Kota Magelang, Edy Supriyatna
(44), warga Dusun Seneng, Desa Banyurojo, Kecamatan
Mertoyudan, Budi Santoso (37), warga Taman
Kopo Indah, Desa Rahayu, Kecamatan Margasih, Kabupaten Bandung.
"Berdasarkan pengakuan, Budi Santoso, pernah menjalani hukuman tiga kali akibat kasus yang sama. Dwi Cahya M pernah dihukum satu kali tahun 2013 di LP Kelas II Magelang. Oki Rangga B dua kali, tahun 2014 di LP Purworejo dan tahun 2015 di LP Kelas II Magelang. Dan Edy Supriyatno pernah dihukum tahun 2015 di LP Kelas II Magelang. Sedangkan tersangka Sumartono saat ini dititipkan di LP Kelas II Magelang," jelasnya usai gelas perkara di Mapolres Magelang Rabu (31/8).
KBO Narkoba, Sudjarwo mengungkapkan, total barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang diamankan dari keenam tersangka mencapai 21,18 gram.
"Sabu terbanyak
diamankan dari tangan Budi Santoso, sebanyak 19,93 gram," jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa Budi S berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. Dan pada saat ditangkap, Budi tengah menunggu pembeli.
"Kalau
dilihat dari peralatan yang dibawa, dia merupakan pengedar. Kita masih pelajari, siapa jaringannya," tegas
Sujarwo.
Akibat perbuatannya,
keenam tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 4
tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 milyar.(zis)
Tidak ada komentar: