Kasubbag
Humas Polres Magelang AKP Sugiyanto, menjelaskan penggrebegan keenam orang yang
tengah berjudi ini berawal adanya informasi dari warga pada hari Selasa (2/8)
pukul 21.00 wib. Kemudian Unit Reskrim yang kebetulan mengadakan patroli
langsung mendatangi lokasi.
“Petugas
langsung melakukan penggrebegan dan berhasil menangkap enam orang pelaku yang
sedang berjudi jenis kiu-kiu,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Kamis (4/8)
Dia
menyebutkan selain mengamankan para pelaku petugas juga berhasil mengamankan
barang bukti yang di pergunakan oleh pelaku berjudi.
“Barang
bukti yang bisa diamankan satu set kartu domino, karpet warna hijau,uang tunai
Rp.1. 410.000. dan tiga unit sepeda motor,” jelas Sugiyanto.
Keenam
pelaku dan barang bukti kini masih diamankan di Mapolsek Dukun, guna menjalani proses
selanjutnya.
“Merekan
akan di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 2 tahun
penjara,” tegas Kasubbag Humas. (zis)
Tidak ada komentar: