MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Perselisihan yang selama ini terjadi antara pengelola
penambangan pasir golongan C PT. Surya Karya Stiabudi (SKS) dengan pemerintah
Desa Nglumut dan Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung akhirnya melunak. Kedua
belah pihak telah membuat kesepakatan bersama dalam mediasi yang di fasilitasi
oleh SatpolPP dan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Srumbung di kantor SatpolPP
Kabupaten Magelang, Selasa (19/7).
Perwakilan dari SKS Anang Imamudin dalam mediasi menyampaikan,
bahwa selama ini penambangan yang di kelola SKS merasa tidak nyaman dalam
melakukan penambangan terutama di wilayah Desa Nglumut. “Padahal semua tahu
penambangan yang kami kelola adalah legal,” katanya.
Dia mengaku merasa dianggap ilegal, setiap ada permasalahan dengan
pemilik lahan, perangkat Desa Nglumut, dalam hal ini Kepala Desa selalu
langsung mengirimkan surat ke Camat dan Bupati perihal keluhan warganya. “Seolah
kami ini ilegal. Kami terbuka silakan datang dan diselesaikan di bawah dulu,”
ucap Anang.
Anang menyatakan, pihaknya juga tidak mengelak jika dalam proses
penambangan ada sebagian warga yang keberatan, terutama masalah infrastuktur. “Kamipun
juga sudah mengalah dengan membuat jalan baru yang tidak mengganggu aktifitas
warga,” ujarnya.
Dia menyebutkan ijin penambangan yang di kelola SKS mencapai 39
hektar yang berada di di dua wilayah, yakni di Desa Nglumut, dan Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung. Namun
daru luas tersebut tidak mungkin akan bisa ditammbang semua. “Sampai saat ini
baru 7 hektar yang baru kami tambang. Jadi warga jangan khawatirlah,” kata
Anang.
Anang menambahkan dari luasan yang di tambang sebagian juga sudah
ada yang langsung di reklamasi dan sudah di tanami kacang tanah. “Bahkan dari
semua bibit baik kacang maupun salak kami siap menanggung,” tegasnya.
Kepala Desa Nglumut, Imron Suheri mengaku tidak bermaksud
menghalangi penambangan, apalagi yang dilakukan SKS adalah legal. Dia juga tidak
mengelak dirinya sudah mengirim surat ke Bupati terkait keluhan warga. “Namun kami
baru satu kali mengirim surat ke Bupati. Tidak beberapa kali seperti yang sudah
di tuduhkan,” akunya.
Dia menjelaskan keberatan warga sebenarnya adalah penambangan tidak
dilakukan secara nonstop, karena sangat menggagu. “Warga berharap penambangan
tidak dilakukan 24 jam penuh,” kata Imron.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini
dengan membuat beberapa kesepakatan yang di tanda tangani bersama diantaranya,
kedua belah pihak sepakat untuk menciptakan kondusifitas wilayah, kedua pihak
sepakat untuk intensif membangun komunikasi, serta kedua belah pihak sepakat
membuat forum rembug untuk menjembatani setiap permasalahan. (zis)
Tidak ada komentar: