Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Perselisihan Penambang Dnan Warga Melunak

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Perselisihan yang selama ini terjadi antara pengelola penambangan pasir golongan C PT. Surya Karya Stiabudi (SKS) dengan pemerintah Desa Nglumut dan Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung akhirnya melunak. Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan bersama dalam mediasi yang di fasilitasi oleh SatpolPP dan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Srumbung di kantor SatpolPP Kabupaten Magelang, Selasa (19/7).

Perwakilan dari SKS Anang Imamudin dalam mediasi menyampaikan, bahwa selama ini penambangan yang di kelola SKS merasa tidak nyaman dalam melakukan penambangan terutama di wilayah Desa Nglumut. “Padahal semua tahu penambangan yang kami kelola adalah legal,” katanya.

Dia mengaku merasa dianggap ilegal, setiap ada permasalahan dengan pemilik lahan, perangkat Desa Nglumut, dalam hal ini Kepala Desa selalu langsung mengirimkan surat ke Camat dan Bupati perihal keluhan warganya. “Seolah kami ini ilegal. Kami terbuka silakan datang dan diselesaikan di bawah dulu,” ucap Anang.

Anang menyatakan, pihaknya juga tidak mengelak jika dalam proses penambangan ada sebagian warga yang keberatan, terutama masalah infrastuktur. “Kamipun juga sudah mengalah dengan membuat jalan baru yang tidak mengganggu aktifitas warga,” ujarnya.

Dia menyebutkan ijin penambangan yang di kelola SKS mencapai 39 hektar yang berada di di dua wilayah, yakni di Desa Nglumut,  dan Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung. Namun daru luas tersebut tidak mungkin akan bisa ditammbang semua. “Sampai saat ini baru 7 hektar yang baru kami tambang. Jadi warga jangan khawatirlah,” kata Anang.

Anang menambahkan dari luasan yang di tambang sebagian juga sudah ada yang langsung di reklamasi dan sudah di tanami kacang tanah. “Bahkan dari semua bibit baik kacang maupun salak kami siap menanggung,” tegasnya.

Kepala Desa Nglumut, Imron Suheri mengaku tidak bermaksud menghalangi penambangan, apalagi yang dilakukan SKS adalah legal. Dia juga tidak mengelak dirinya sudah mengirim surat ke Bupati terkait keluhan warga. “Namun kami baru satu kali mengirim surat ke Bupati. Tidak beberapa kali seperti yang sudah di tuduhkan,” akunya.

Dia menjelaskan keberatan  warga sebenarnya adalah penambangan tidak dilakukan secara nonstop, karena sangat menggagu. “Warga berharap penambangan tidak dilakukan 24 jam penuh,” kata Imron.


Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan membuat beberapa kesepakatan yang di tanda tangani bersama diantaranya, kedua belah pihak sepakat untuk menciptakan kondusifitas wilayah, kedua pihak sepakat untuk intensif membangun komunikasi, serta kedua belah pihak sepakat membuat forum rembug untuk menjembatani setiap permasalahan. (zis)  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply