Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kinerja Bupati Dalam Pelaksanaan APBD 2015 Dinilai Gagal

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__ Masih banyaknya temuan hasil pemeriksaan BPK serta meningkatnya SILPA tahun 2015 menjadi sorotan serius bagi kalangan Legislatif. Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Magelang sepakat menilai Bupati tidak berhasil melaksanakan tugasnya. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat paripurna pandangan umum (pandum) tanggapan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD/LPP Bupati 2015 di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Senin (25/7).

Juru bicara rapat Paripurna pandum Supardi S.Sos, menyampaikan DPRD Kabupaten Magelang menyatakan bahwa tidak ada konsistensi dari Pemkab agar sasaran program kegiatan sesuai ketetapan renstra.  Belum optimalnya konsistensi sasaran program dan kegiatan di beberapa SKPD serta belum optimalnya komitmen untuk berbuat yang terbaik dari jajaran organisasi akan sangat menghambat tercapainya sasaran hasil atau manfaat yang diharapkan dari setiap kegiatan.

“Oleh karena itu Fraksi di DPRD menilai kinerja Bupati dalam pelaksanaan APBD 2015 tidak berhasil,” tegasnya.

Dia memaparkan, mencermati SILPA pelaksanaan APBD 2015 sebesar Rp. 492.803.710.268 sungguh merupakan prestasi yang sangat luar biasa buruknya. Pasalnya SILPA pada tahun anggaran 2014 sebesar RP. 373.919.112.857 sudah merupakan  prestasi yang sangat buruk.

“Meningkatnya SILPA tahun 2015 dibandingkan tahun 2014 menunjukkan Bupati tidak sungguh–sungguh melaksanakan dan mengabaikan masukan Legislatif selalu disampaikan oleh fraksi–fraksi di setia pandangan umum,” papar Anggota dari Fraksi Gerindra ini.

Sedangkan untuk kegiatan di SKPD, DPRD melihat adanya banyak temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Fraksi-fraksi di DPRD menilai penataan perangkat daerah di Kabupaten Magelang gagal total dan mengesampingkan konsepsi dasar penguatan kapasitas perangkat daerah yang ada," katanya.

Anggota Komisi IV, Suroso Singgih Pratomo,  menambahkan, selain gagal dalam melakukan penataan perangkat daerah di lingkungan birokrasi, Bupati juga mengesampingkan konsepsi dasar penguatan kapasitas perangkat daerah yang ada.

"Sebagai strategi open, Bupati telah membiarkan kekosongan jabatan Sekda dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini menunjukkan lemahnya pemberdayaan SDM birokrasi, sehingga tidak ada kesempatan untuk memberikan kontribusi pada institusi dan masyarakat. Tidak ada pembelajaran dalam menciptakan lingkungan kerja yang dinamis," tandasnya.

Dia juga menyebutkan hasil pemeriksaan BPK Pengelolaan keuangan di Puskesmas tidak sesuai dengan Perbub 35 tahun 2015. Perbub ini pada tahun 2015 belum diterima oleh  Puskesmas. Perbub. No. 35 tahun 2015 baru diundangkan pada bulan Oktober 2015 dan diterima Puskesmas pada bulan April 2016. 

“Hal ini merupakan salah satu bukti Bupati inkonsitusional,” ucap Suroso.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply