MUNGKID, KABARMAGELANG.com__ Masih banyaknya temuan hasil
pemeriksaan BPK serta meningkatnya SILPA tahun 2015 menjadi sorotan serius bagi
kalangan Legislatif. Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Magelang sepakat menilai
Bupati tidak berhasil melaksanakan tugasnya. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat
paripurna pandangan umum (pandum) tanggapan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD/LPP Bupati 2015 di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Senin
(25/7).
Juru bicara rapat Paripurna pandum Supardi S.Sos, menyampaikan DPRD Kabupaten
Magelang menyatakan bahwa tidak ada konsistensi dari Pemkab agar sasaran
program kegiatan sesuai ketetapan renstra. Belum optimalnya konsistensi sasaran program
dan kegiatan di beberapa SKPD serta belum optimalnya komitmen untuk berbuat
yang terbaik dari jajaran organisasi akan sangat menghambat tercapainya sasaran
hasil atau manfaat yang diharapkan dari setiap kegiatan.
“Oleh karena itu Fraksi di DPRD menilai kinerja Bupati dalam pelaksanaan
APBD 2015 tidak berhasil,” tegasnya.
Dia memaparkan, mencermati SILPA pelaksanaan APBD 2015 sebesar Rp.
492.803.710.268 sungguh merupakan prestasi yang sangat luar biasa buruknya. Pasalnya
SILPA pada tahun anggaran 2014 sebesar RP. 373.919.112.857 sudah merupakan prestasi yang sangat buruk.
“Meningkatnya SILPA tahun 2015 dibandingkan tahun 2014 menunjukkan Bupati
tidak sungguh–sungguh melaksanakan dan mengabaikan masukan Legislatif selalu
disampaikan oleh fraksi–fraksi di setia pandangan umum,” papar Anggota dari
Fraksi Gerindra ini.
Sedangkan
untuk kegiatan di SKPD, DPRD melihat adanya banyak temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
"Fraksi-fraksi di DPRD menilai penataan perangkat daerah di Kabupaten Magelang gagal total dan mengesampingkan konsepsi dasar penguatan kapasitas perangkat daerah yang ada," katanya.
Anggota
Komisi IV, Suroso Singgih Pratomo, menambahkan, selain gagal dalam melakukan penataan perangkat
daerah di lingkungan birokrasi, Bupati
juga mengesampingkan konsepsi dasar penguatan kapasitas perangkat daerah yang ada.
"Sebagai strategi open, Bupati telah membiarkan kekosongan jabatan Sekda dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini menunjukkan lemahnya pemberdayaan SDM birokrasi, sehingga tidak ada kesempatan untuk memberikan kontribusi pada institusi dan masyarakat. Tidak ada pembelajaran dalam menciptakan lingkungan kerja yang dinamis," tandasnya.
Dia juga menyebutkan hasil pemeriksaan BPK Pengelolaan keuangan di
Puskesmas tidak sesuai dengan Perbub 35 tahun 2015. Perbub ini pada tahun 2015
belum diterima oleh Puskesmas. Perbub. No. 35 tahun 2015 baru
diundangkan pada bulan Oktober 2015 dan diterima Puskesmas pada bulan April
2016.
“Hal ini merupakan salah satu bukti Bupati inkonsitusional,” ucap Suroso.(zis)
Tidak ada komentar: