MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Terungkapnya jaringan pembuat
uang palsu (upal) yang menyeret oknum perangka Desa di Magelang berawal dari tertangkapnya
Ag yang merupakan Pejabat Pemerintah Kementrian Pertahanan berpangkat Kolonel
di parkiran Rumah Sakit UKI (Universitas Kristen Indonesia) Cawang Jakarta pada Juni 2016 lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, menyebutkan dari tangan Ag di
dapati barang bukti upal sebesar Rp. 300 juta dalam bentuk pecahan seratus
ribuan. Ag mengaku mendapat upal dari dua orang pengedar berinisial U dan M yang
juga sudah di tangkap pada 13 Juni 2016.
“U dan M mendapat upal dari Eko
Yuliyanto dan Heriyanto di wilayah Temanggung Jawa Tengah,” katanya,
Minggu (24/7).
Dia menjelaskan dari hasil
pengungkapan jaringan pengedar upal tersebut, Kamis (21/7) kemarin Bareskrim
Mabes Polri berhasil menggrebek tempat pembuat upal tepatnya di Desa Candisari,
Kecamnatan Secang, Kabupaten Magelang, yakni di rumah Heriyanto, yang merupakan
kaur pemeritahan Desa setempat, serta
menangkap Eko Yulianto dan Aris Munandar.
“Heriayanto adalah pemebri modal
pembuatan uang palsu, sedang Aris Mundandar berperan sebagai pencetak, dan Eko
Yulianto pengedar,” ungkap Agung.
Dan atas perbuatannya para
tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 tahun 2011
dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kepala desa Candisari Stiyadi
menegaskan, terkait dengan kasus yang menyeret perangkat Desanya, pihaknya
sudah membuat laporan resmi kepada Pemerintah Kecamatan Secang, yang akan di
teruskan ke Pemerintah Kabupaten.
“Pemerintah desa telah membuat laporan resmi. Setelah terjadi
penangkapan, kami telah memberitahukan langsung kepada Pak Camat,” jelasnya
seraya menyebut Hariyanto menjadi Perangkat Desa lebih dari 10 tahun.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Magelang, Arri
Widi mengatakan, nantinya oknum Kasi Pemerintahan Desa Candisari yang diduga
terlibat dalam uang palsu akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi tersebut secara hirarki
dilakukan Kepala Desa setempat.
“Nanti Kades yang akan memutuskan. Karena secara hierarki, itu menjadi
kewenangan Kades,” ucapnya.
Menurut Arri, karena yang bersangkutan dilakukan tangkap tangan
atau penggerebekan, secara langsung akan dilakukan pemberhentian sementara.
“Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sambil menunggu proses
hukum lebih lanjut,” tegas Arri.
Sementara salah satu adik Hariyanto, Muh Kamim, (40), mengatakan, atas
penangkapan yang dilakukan Mabes Polri, keluarga pasrah kepada petugas. Pihak
keluarga berharap, Hariyanto hanya sebatas ketempatan sebagai tempat pembuatan,
tidak terlibat secara langsung.
“Petugas dari Polsek Secang juga sudah datang, terus kami diminta menjadi saksi saja. Namun terus
terang, kami tidak tahu dan keluarga kaget atas penangkapan itu,” ucap Muh
Karnim.
Diketahui Tim Subdit Upal Direktorat Eksus
Bareskrim Mabes Polri menggrebek dan menangkap tiga orang tersangka pembuat dan
pengedar uang palsu serta berhasil mengamankan barang bukti upal sebanyak 7
miliar di Desa Candisari Secang Magelang, Kamis (21/7). Dugaan
pembuatan uang tersebut dilakukan sejak dua bulan sebelumnya. Penanagan barang
bukti upal dan semua pelaku ditangani langsung
oleh Mabes Polri di Jakarta. (zis)
Tidak ada komentar: