TEGALREJO, KABARMAGELANG.com__Makam jenazah Riyati
(44), warga Dusun Kragen, Desa Sukorejo, Kecamatan Tegalrejo, terpaksa
dibongkar pihak berwajib bersama tim medis dar RS. Sarjito Jogjakarta. Riyati
diduga menjadi korban praktek aborsi ilegal oleh oknum tenaga medis di sebuah klinik di Kabupaten Magelang Selasa
(19/7) siang.
Kapolres Magelang AKBP
Zain Dwi Nugroho, menjelaskan pembongkaran makam jenazah Riyati dilakukan
untuk memperoleh data-data penguat dugaan praktek aborsi yang dilakukan oleh
oknum tenaga medis di sebuah klinik di Kabupaten Magelang. Awalnya korban diduga
meninggal dunia akibat keguguran kehamilan, pada 28 Februari 2016 silam. Namun
keluarga menemukan ada kejanggalan yang mengarah pada upaya aborsi terhadap
korban.
"Saat itu korban
dibawa ke rumah sakit di Kota Magelang karena mengalami pendarahan akibat keguguran.
Namun keluarga curiga kalau kematian korban akibat aborsi," jelas Zain
Hasil penyelidikan
yang dilakukan Polisi selama kurang lebih lima bulan, diketahui ada indikasi
upaya aborsi menggunakan obat dengan dosis tertentu sehingga mengakibatkan korban
meninggal dunia.
"Hasil
penyelidikan yang kami lakukan memang ada indikasi aborsi," jelas
Kapolres.
Paman korban Naryoto
(50), menceritakan bahwa selama ini korban tidak pernah mengeluh sakit apapun.
Sehari sebelum meninggal korban masih berjualan sayuran di pasar Tegalrejo
seperti biasa.
"Kami ingin
mencari kejujuran, apa penyebab kematian Riyati, kalau memang ada unsur
kejahatan maka kami minta pelaku dihukum setimpal," kata dia.
Sementara Kepala Desa
Sukorejo, Dwi Sahrul Akbari, mengungkapkan bahwa kehamilan tersebut di duga
dari hubungan gelap antara korban dan BD yang sebenarnya sudah bukan rahasia
umum. BD yang sudah memiliki istri dan anak itu juga sudah mengakui
perbuatannya.
"Sebenarnya
dihadapan korban dan tokoh masyarakat BD sudah mengakui hubunganya dengan
korban," tambah Sahrul.
Meski demikian saat
ini pihak kepolisian belum menahan oknum yang diduga kuat menjadi tersangka
praktek aborsi ilagl tersebut. Namun jika nantinya terbukti, tersangka akan
dijerat pasal 194 UU Kesehatan dan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara maksimal lima tahun penjara. (zis)
Tidak ada komentar: