Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Diduga Korban Praktek Aborsi Makam Riyati Dibongkar Setelah 5 Bulan Di Kuburkan

                                             
TEGALREJO, KABARMAGELANG.com__Makam jenazah Riyati (44), warga Dusun Kragen, Desa Sukorejo, Kecamatan Tegalrejo, terpaksa dibongkar pihak berwajib bersama tim medis dar RS. Sarjito Jogjakarta. Riyati diduga menjadi korban praktek aborsi ilegal oleh oknum tenaga medis di sebuah klinik di Kabupaten Magelang Selasa (19/7) siang.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho,  menjelaskan pembongkaran makam jenazah Riyati dilakukan untuk memperoleh data-data penguat dugaan praktek aborsi yang dilakukan oleh oknum tenaga medis di sebuah klinik di Kabupaten Magelang. Awalnya korban diduga meninggal dunia akibat keguguran kehamilan, pada 28 Februari 2016 silam. Namun keluarga menemukan ada kejanggalan yang mengarah pada upaya aborsi terhadap korban.

"Saat itu korban dibawa ke rumah sakit di Kota Magelang karena mengalami pendarahan akibat keguguran. Namun keluarga curiga kalau kematian korban akibat aborsi," jelas Zain

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi selama kurang lebih lima bulan, diketahui ada indikasi upaya aborsi menggunakan obat dengan dosis tertentu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Hasil penyelidikan yang kami lakukan  memang ada indikasi aborsi," jelas Kapolres.

Paman korban Naryoto (50), menceritakan bahwa selama ini korban tidak pernah mengeluh sakit apapun. Sehari sebelum meninggal korban masih berjualan sayuran di pasar Tegalrejo seperti biasa. 

"Kami ingin mencari kejujuran, apa penyebab kematian Riyati, kalau memang ada unsur kejahatan maka kami minta pelaku dihukum setimpal," kata dia.

Sementara Kepala Desa Sukorejo, Dwi Sahrul Akbari, mengungkapkan bahwa kehamilan tersebut di duga dari hubungan gelap antara korban dan BD yang sebenarnya sudah bukan rahasia umum. BD yang sudah memiliki istri dan anak itu juga sudah mengakui perbuatannya.

"Sebenarnya dihadapan korban dan tokoh masyarakat  BD sudah mengakui hubunganya dengan korban," tambah Sahrul.

Meski demikian saat ini pihak kepolisian belum menahan oknum yang diduga kuat menjadi tersangka praktek aborsi ilagl tersebut. Namun jika nantinya terbukti, tersangka akan dijerat pasal 194 UU Kesehatan dan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. (zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply