MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Jajaran
Sat Narkoba Polres Magelang tangkap tiga orang pecandu narkoba. Mereka di bekuk lantaran kedapatan sendang
nyabu di bulan suci Ramadhan ini.
Kasat
Narkoba AKP Eko Sumbodo, mengungkapkan
ketiga tersangka tersebut adalah Budi Hartanto (47) warga Desa Pucungrejo,
Muntilan, dan Eko Budi Sujarwo (27) warga Banjarnegoro, Mertoyudan , serta Dani
Sulistyo (30) warga Danurejo, Mertoyudan.
"Ketiga
pelaku punya pasangan sendiri untuk nyabu, dan bukan satu jaringan, "katanya
usai gelar perkara di Mapolres Magelang, Senin (13/6).
Eko
menyebutkan bahwa Budi Hartanto
ditangkap di rumah kontrakanya di Desa Pucungrejo. Dari rumah kontrakan tersebut, didapatkan beberapa barang bukti seperti dua paket sabu kecil seberat
1,32 gram, satu pipet kaca, tiga korek api, satu sedotan plastik, satu batang
lidi, dan buku ATM BCA, serta HP.
“Sedang
tersangka kedua Eko Budi Sujarwo ditangkap di Desa Banjarnegoro, Mertoyudan.
Dari tangan Eko, didapati satu paket sabu 1 gram, bong berisi sisa sabu, dan
dua buah HP merek Oppo dan Samsung, “ungkap Kasatnarkoba.
Sementara
Dani Sulistiyo ditangkap di sebuah kios
di simpang tiga Blondo, Mungkid, dengan barang bukti tiga paket sabu 1,24 gram.
“Mereka
kedapatan menguasai dan menggunakan sabu golongan satu," tandas KBO Narkoba Iptu Sujarwo.
Dia
menegaskan ketiga tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
“Ancaman
hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta, “tegas
Sujarwo. (zis)
Tidak ada komentar: