MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang
tidak hanya belum menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah milik 30
warga korban lahar dingin dalam proyek pelurusan Kali Putih di Kecamatan
Salam selama empat tahun, Namun juga belum urus sertifikat yang akan
menjadi aset negara di wilayah itu.
PPK
Pengendalian Lahar Gunung Merapi Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak
(BBWSSO) Athiarasa Ekana Dani menyebutkan masih ada satu hektar lebih tanah milik negara yang dibebaskan dari warga
dan belum memiliki sertifikat sampai sekarang. Padahal, seluruh proses
administrasi sudah diselesaikan sejak tahun 2012 lalu.
"Setiap
tahun laporan kekayaan negara berupa Barang Milik Negara (BMN) akhirnya selalu
menjadi temuan karena kita belum punya pegangan legal," ungkapnya.
Padahal, lanjutnya,
pengalaman di beberapa kegiatan pembebasan
lahan sebelumnya, prosesnya selalu cepat. Maksimal bisa selesai dalam waktu
satu tahun sudah selesai.
"Kita
berharap BPN bisa segera menerbitkan sertifikat kita, jika pun masih ada
persyaratan yang kurang kita siap memperbaiki," ujar Athiarasa.
Diketahui
BBWSSO melakukan pembebasan tanah di sekitar alur Kali Putih mulai Dusun
Seloireng, dan Dusun Gempol Desa Jumoyo sampai Dusun Nabin, Desa Gulon
Kecamatan Salam pada tanggal 22 April 2012 lalu guna mendukung proses pelurusan
Kali Putih yang diprogramkan oleh pemerintah pusat. Akibat dari kegiatan
tersebut, ada sekitar 30 warga Desa
Gulon, Kecamatan Salam, juga belum menerima sertifikat dari BPN.
"Seluruh
berkas sudah selesai, biaya juga sudah dibayarkan lunas oleh BBWSSO namun
kenapa sertifikat tanah kami tidak selesai-selesai," kata Suratman, salah
satu warga setempat.
Kades Gulon
Nanang Bintartana mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan warga
dengan mengirim utusan ke BPN. Namun BPN memberikan penjelasan bahwa sertifikat
masih dalam proses pengurusan.
"Katanya
sertifikat masih dalam proses, tapi kenapa sampai empat tahun. Kami banyak
menerima keluhan warga," kata Nanang.
Terpisah Kasubsi
Peralihan dan PPAT BPN Kabupaten Magelang, Roosmonhadhi mengaku pihaknya belum
mengetahui informasi tersebut. Dia mendugga ada proses yang belum diselesaikan.
"Bisa saja
karena berkasnya kurang, misal pemohon belum legalisir KTP, surat keterangannya
kurang dan lain sebagainya," ucapnya.
Pihaknya berjanji
akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Dia juga mengakui bahwa idealnya proses keluarnya sertifikat maksimal
1 tahun.
"Nanti akan
saya cek yang dilapangan," tegas Roosmonhadhi.(zis)
Tidak ada komentar: