Julianery (50) wartawan Kompas Jakarta
yang menjadi korban pencurian, mengatakan sekitar pukul 07.30 wib dia ditemani suaminya
sedang berada di rumah Mbok Kodri (85) mantan pengrajin pandan, di Dusun
Maitan, Desa Borobudur karena mendapat tugas wawancara. Dari Hotel tempat
menginap sampai ke Dusun Maitan mereka hanya naik sepeda ontel. Baru wawancara
sekitar 15 menit, tas yang ditaruh di kranjang sepeda dan berisi uang Rp1,5
juta, kamera, HP, ipon, dan beberapa kartu ATM, kartu Visa, serta barang
berhaga lainya, tiba-tiba diambil orang dengan naik motor metik.
“Spontan saya dan suami mengejar
sambil berteriak maling-maling. Tahu-tahu banyak warga yang keluar rumah ikut
mengejar. Pas di pertigaan keluar Kampung seperti ada warga yang melempar pakai
kursi hingga pelaku jatuh,” katanya usai memberikan keterangan di Mapolsek
Borobudur.
Dia mengungkapkan setelah berhasil
ditangkap, warga yang kesal sempat memukul pelaku beberapa kali.
“Beruntung ada Polisi yang datang langsung mengamankan pelaku dari amukan warga dan
membawanya ke Polsek Borobudur,” jelas Julianery.
Sementara Pelaku Syamsul Huda, mengaku terpaksa mencuri karena untuk membelikan
bahan kecantikan pacarnya.
“Rencana uang akan saya belikan
serum kecantikan untuk pacar saya,” akunya.
Pemuda yang bekerja sebagai
pelayan penjual bakso di wilayah Borobudur ini, di depan petugas juga mengakui bahwa sebelumnya
di lokasi tidak jauh dari tempat kejadian, juga pernah melakukan perbuatan yang sama, sehingga
menyebabkan seorang dokter dari Jakarta yang sedang berwisata, menderita
kerugian jutaan rupiah.
“Uangnya sudah habis untuk
kebutuhan sehari-hari,”ucap Syamsul yang mengaku pernah dihukum di wilayah
Jogja dengan kasus yang sama satu tahun lalu.
Kapolsek Borobudur AKP Amin
Supangat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencuri spesialis
wisatawan yang sedang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda.
“Pelaku ini sudah menjadi target
opersai (TO) kami sejak beberapa bulan terakhir,”jelasnya.
Kami masih terus mengadakan
pengembangan dan penyelidikan terus terhadap pelaku, karena diduga pelaku
melakukan lebih dari yang diakuinya.
“Kita terus kembangkan dengan
melakukan penyelidikan lebih lanjut,’Tegas Amin.
Pihaknya menghimbau kepada
masyarakat, dan wisatwan agar lebih berhati-hati dan waspada, diusahkan tidak
membawa barang-barang yang sangat berharga bila bepergian.
“Segera laporkan ke Polisi atau
berteriak minta tolong, bila mendapati kejadian tindak kriminal,”ujar Kapolsek.
Kini pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor mio dengan nomor polisi AA
5761 PA, serta HP, dan barang bukti lainya milik pelaku masih diamankan di
Polsek Borobudur guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat
pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (tom/zis)
Tidak ada komentar: