MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, serah Surat Keputusan Pengangkatan 489
Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung sejak 1 Juni 2016, di GOR Gemilang Kabupaten Magelang, (2/6). Pada
kesempatan tersebut juga di serahkan SK pengangkata PNS kepada 2 orang formasi
khusus Dokter dan kepada 42 orang dari formasi umum.
Dalam sambutanya Zaenal, mengatakan bahwa perubahan status kedudukan CPNS
menjadi PNS harus diikuti dengan perubahan cara berpikir dan cara bertindak
yang diiringi dengan semakin meningkatnya kinerja dan kedisiplinan.
“Bagaimanapun juga dengan status sebagai PNS saat ini, melekat
tugas, tanggung jawab dan kewajiban yang sangat berat, “tegasnya.
Bupati mengingatkan, sumpah/janji PNS yang baru saja diikrarkan jangan
hanya sekedar ucapan lisan saja, namun lebih pada janji diri kepada
Tuhan Yang Maha Kuasa karena akan membawa konsekuensi yang berdampak luas
terhadap pelayanan publik.
Dia juga berpesan sebagai PNS harus
menyiapkan mental kerja yang baik dan positif, berdedikasi tinggi, profesional,
memegang teguh kejujuran dan sanggup memberikan pelayanan kepada warga
masyarakat melalui wadah birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.
“Saya tidak menginginkan ada laporan di kemudian hari tentang sikap-sikap
Aparatur Sipil Negara yang tidak mendukung peningkatan kerja, seperti tidak
disiplin, kualitas kerja yang rendah serta mental dan moral yang kurang
baik, ” tegas Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magelang Erie Sadewo ,SH, menyebutkan
bahwa CPNS yang telah memenuhi persyaratan untuk diproses pengangkatanya menjadi
PNS tahun 2016 berjumlah 532 yang terdiri dari 489 CPNS tenaga Honorer, 2 CPNS dari formasi
khusus Dokter, 42 CPNS dari formasi umum.
“Ada 2 orang saat ini yang belum
bisa mengikuti pengangkatan menjadi PNS.
1 orang karena belum selesai diklat
Prajabatan, dan 1 orang belum memenuhi masa kerja sejak SPMT, “tandasnya.(zis)
Tidak ada komentar: