Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » 489 Orang Tenaga Honorer Di Magelang Diangkat PNS

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, serah Surat Keputusan Pengangkatan 489 Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung sejak 1 Juni 2016,  di GOR Gemilang Kabupaten Magelang, (2/6). Pada kesempatan tersebut juga di serahkan SK pengangkata PNS kepada 2 orang formasi khusus Dokter dan kepada 42 orang dari formasi umum.

Dalam sambutanya Zaenal, mengatakan bahwa perubahan status kedudukan CPNS menjadi PNS harus diikuti dengan perubahan cara berpikir dan cara bertindak yang diiringi dengan semakin meningkatnya kinerja dan kedisiplinan.  

“Bagaimanapun juga dengan status  sebagai PNS saat ini, melekat tugas, tanggung jawab dan kewajiban yang sangat berat, “tegasnya.

Bupati mengingatkan, sumpah/janji PNS yang baru saja diikrarkan jangan hanya sekedar ucapan lisan saja, namun lebih pada janji diri  kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena akan membawa konsekuensi yang berdampak luas terhadap pelayanan publik.

Dia juga berpesan sebagai PNS  harus menyiapkan mental kerja yang baik dan positif, berdedikasi tinggi, profesional, memegang teguh kejujuran dan sanggup memberikan pelayanan kepada warga masyarakat melalui wadah birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.

“Saya tidak menginginkan ada laporan di kemudian hari tentang sikap-sikap Aparatur Sipil Negara yang tidak mendukung peningkatan kerja, seperti tidak disiplin, kualitas kerja yang rendah serta  mental dan moral yang kurang baik, ” tegas Bupati.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magelang Erie Sadewo ,SH, menyebutkan bahwa CPNS yang telah memenuhi persyaratan untuk diproses pengangkatanya menjadi PNS tahun 2016 berjumlah 532 yang terdiri dari  489 CPNS tenaga Honorer, 2 CPNS dari formasi khusus Dokter, 42 CPNS dari formasi umum.

“Ada  2 orang saat ini yang belum bisa mengikuti pengangkatan  menjadi PNS.  1 orang karena belum selesai diklat Prajabatan, dan  1 orang  belum memenuhi masa kerja sejak SPMT, “tandasnya.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply