MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Ratusan
pelajar SLTA terjaring Polisi saat konvoi merayakan kelulusan sekolah, Sabtu (7/5). Selain tidak menggunakan helm dan
surat-surat kelengkapan, mereka juga dinilai melanggar ketertipan umum sehingga
meresahkan pengguna jalan. Sementara sejumlah 6 siswa SLTA di Kabupaten
Magelang dinyatakan tidak lulus dalam mengikuti UN 2016.
Kapolres
Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho, menyebutkan, sebanyak 87 siswa ditilang karena melanggar
peraturan lalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm, surat-surat kendaraan
tidak lengkap, mengendarai sepeda motor protolan, dan lainnya.
“Sedangkan
163 siswa lainnya dilakukan pembinaan, yang dilakukan di beberapa tempat maupun
Polsek, "jelasnya.
Zain
menegaskan bahwa, selama pengumuman kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas
(SMA) dan sederajat kemarin, pihaknya memang melakukan pengamanan tersendiri.
Hal itu untuk mengantisipasi konvoi yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas
serta meresahkan pengguna jalan.
"Selain
itu juga untuk mencegah serta mengantisipasi aksi tawuran yang bisa dilakukan
oleh pelajar, di jalan raya, "tegas Kapolres.
Sementara
itu enam orang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Kabupaten Magelang
dinyatakan tidak lulus Ujian Nasional 2015/2016. Adapun untuk siswa Sekolah
Menengah Atas (SMA) sedangkana Madrasah Aliyah (MA) lulus seratus persen.
Sekretaris
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magelang, Mushowir
mengatakan, keenam siswa yang tidak lulus karena diketahui tidak mampu memenuhi
nilai kompetensi produktif. Dia juga menyebutkan sejumlah ada enam siswa lain yang
menyatakan mundur saat pelaksanaan UN.
"Jumlah
total siswa SMK yang terdaftar UN ada sebanyak 5202, tapi kemudian yang
mengikuti ujian hanya 5196 karena 6 siswa mengundurkan diri, dan 6 siswa lainya
dinyatakan tidak lulus,"terangnya.
Sedang
untuk jumlah peserta terdaftar UN SMA/MA lanjut Mushowir, ada 4979 siwa, namun hanya 4974 siswa yang ikut ujian. "Empat siswa
SMA mengundurkan diri, serta satu orang siswa meninggal sebelum ujian. Untuk
SMA/MA, yang mengikuti UN seluruhnya lulus,"ucapnya.
Terkait
konvoi pasca kelulusan yang dilakukan para pelajar Disdikpora mengaku sudah
memberikan surat edaran kepada setiap sekolah, tentang himbauan serta arahan agar sekolah melarang
siswa untuk merayakan pengumuman kelulusan dengan melakukan konvoi di jalan
raya, sehingga mengganggu ketertiban.
"Kami
juga menghimbau sekolah untuk mengumumkan kelulusan di sekolah atau menggunakan
media online. Pengumuman dilakukan serentak pukul 15.00 WIB,"pungkas
Mushowir. (zis)
SMANTID YOI!!!
BalasHapus