DUKUN, KABARMAGEKLANG.com__ Unit
Tindak Pidana Tertentu (tipiter) Polres Magelang gelar razia penambangan ilegal
golongan C di Sungai Senowo, Dusun Kajangkoso, Desa Mangunsuko, Kecamatan
Dukun, Rabu (18/5). Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan 3 alat
berat yang sedang di gunakan untuk aktifitas penambangan, serta satu sepeda motor milik penambang.
Kapolres Magelang
AKBP Zain Dwi Nugroho, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan razia penambangan
yang di duga ilegal di Sungai Senowo.
“Ya kita berhasil
mengamankan tiga alat berat milik penamabang. Satu alat berat kini sudah kita
titipkan semantara di Polsek Muntilan, sedang dua lainya masih di lokasi, dan
kita ambil accunya, “jelasnya saat
menghadiri bakti sosial Walubi di Candi Borobudur, Kamis (19/5).
Zain menyebutkan siapa
penanggung jawab alat berat, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan
lebih lanjut. “Kita masih dalam proses penyelidikan, mengenai legal dan
tidaknya nanti kita sampaikan secepatnya, “ucap Zain.
Kapolres juga
menambahkan razia penambangan akan terus dilakukan, baik yang menggunakan alat
berat maupun manual. “Tidak menutup kemungkinan nanti penambang manual ilegal juga
akan kita tertibkan, “tegasnya.
Berdasarkan informasi
sementara, temuan dalam penertiban 3
alat berat tersebut menurut pegakuan mereka sebagai penanggung jawab adalah Eko warga
Kecamatan Srumbung, dan Lilik warga Kecamatan Dukun, serta Guntoro warga
Kecamatan Ngluar. Sedang pemilik lahan penambangan adalah Sutar warga Desa Mangunsoko Kecamatan Dukun. Selain tiga alat
berat petugas juga mengamankan 1 sepeda motor milik penambang yang diduga
bodong.(zis)
Tidak ada komentar: