DUKUN,
KABARMAGELANG.com__Polda
Jateng Garuk empat alat berat penambangan pasir ilegal di Sungai Senowo, Dusun Munthuk, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun,
Selasa (3/5). Selain empat alat berat
petugas juga menyita 11 tengki berisi bahan bakar solar yang merupakan milik
CV. Barokah Merapi.
Kanit Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jateng,
Kompol Sapuan, menjelaskan pihaknya mendapati tiga alat berat yang beroperasi
di Sungai Senowo.
“Kami datang di lokasi pada pukul 04.00 wib, dan mendapati tiga
alat berat yang beroparasi melakukan penambangan, dan satu alat berat sedang
rusak,“jelasnya.
Dia mengungkapakan empat alat berat yang diduga milik CV. Barokah
Merapi tersebut terpaksa diamankan karena disinyalir belum memiliki ijin
penambangan.
“Selain empat alat berat, kita juga amankan 11 tengki berukuran
jumbo berisi bahan bakar solar yang digunakan untuk penambangan, terpaksa akan kita amankan. Untuk sementara akan
kita titipkan ke ESDM Jawatengah di Solo, “tegas Sapuan.
Sapuan menambahkan bahwa razia akan tetap dilaksanakan di seluruh
wilayah penambangan yang ada di Magelang terutama di sungai berhulu dari Gunung
Merapi. “Kita tinggal menunggu perintah selanjutnya, “ucapnya.
Sebelumnya Kepala
Balai ESDM Wilayah Solo Soeseno saat menanggapai audensi dengan warga yang
menolak penambangan beberapa hari lalu di DPRD Kabupaten Magelang, menegaskan, bahwa seluruh
kegiatan penambangan yang ada di Kabupaten Magelang ilegal. Pasalnya, pihaknya
belum mengeluarkan ijin untuk kegiatan produksi penambangan.
”Yang sudah
keluar memang wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) yang mendasari peta
rencana tata ruang Kabupaten Magelang dan ijin eksplorasi. Kalau ijin produksi
belum karena amdal dan lain sebegainya belum bisa dipenuhi,”ucapnya.
Dia juga menyebutkan
ada 27 operator alat berat yang mengajukan ijin usaha pertambangan.
”Kalau
syaratnya sudah lengkap tentu akan diproses, tetapi sampai saat ini belum ada
yang melengkapi, ”pungkas Soeseno.(zis)
Tidak ada komentar: