SRUMBUNG,
KABARMAGELANG.com__Penambangan material golongan C di lereng Gunung Merapi akan segera kembali beraktivitas.
Hal tersebut ditandai dengan tturunnya Izin penambangan menggunakan alat
berat dari Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi jawa tengah kepada
Perusahaan penambangan PT Surya Karya Setiabudi (SKS) atas nama Sariyanto dengan
lokasi di Desa Nglumut, Kecamatan Srumbung.
“Kami
mengucapkan selamat atas turunnya surat ijin penambangan ini, “ucap Kepala Sumber
Daya Mineral (SDM) Balai Solo Ir.Suseno, saat menghadiri tasyakuran atas
turunya ijin penambangan PT. SKS di Desa Sudimoro Kecamatan Salam, baru-baru
ini.
Dia menjelaskan perijinan usaha
pertambangan dengan alat berat tersebut dikeluarkan karena seluruh persyaratan
dinilai telah lengkap.
"Penerbitan IUP ini melalui tiga
tahapan, yakni penetapan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) berdasarkan
informasi tata ruang dari Kabupaten, melengkapi dokumen-dokumen, serta
mengajukan ijin eksplorasi pertambangan," jelas Soeseno.
Soeseno mengungkapkan, sebelumnya telah melakukakan operasi dengan mengamankan 5
alat berat milik penambang illegal di wilayah Kecamatan Dukun.
“Meskipun mereka sudah mengajukan
proses penambangan, namun bukan berarti mereka sudah boleh menambang, apalagi
dengan menggunakan alat berat, “terangnya,
Dia juga menyebutkan bahwa pemilik ijin
usaha tambang harus memiliki dana Reklamasi dan Pasca tambang sebesar kurang
lebih Rp. 1,3 milyar, agar tidak lari dari tanggung jawab untuk reklamasi.
“Dana sebesar itu sebagai jaminan
reklamasi. Apabila pengusaha tidak melakukan reklamasi pada lokasi beksa
tambang, maka dana itu akan digunakan sebagai biaya reklamasi, “terang Soeseno.
Sementara perwakilan dari PT. Surya Karya
Setiabudi Anang Imamudin, berjanji selama proses penambangan, pihaknya akan
mematuhi segala peraturan yang berlaku.
“Kami berjanji akan taat hukum, Taat
ijin, Taat akademik, Taat social dan Taat lingkungan, “tegasnya. (zis)
.
Tidak ada komentar: