NGLUWAR, KABARMAGELANG.com__Agus Sulistiyono
(41), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, babak belur setelah dihakimi
massa. Dia tertangkap tangan saat mencuri rokok di sebuah toko kelontong di Pasar Gesikan, Kecamatan Ngluwar, Kamis
(19/5) malam. Lelaki yang mengaku sebagai Buruh tani ini bahkan sempat mencekik leher anak pemilik toko
sebelum di hajar massa.
Kapolsek Ngluwar
AKP Parmanta Yuwono, membenarkan kejadian tersebut. Dia menerangkan bahwa
tersangka Agus telah melakukan Pembobolan Toko Klontong dan bermaksud mencuri, di
toko Klontong Milik Samsudin (60t ), Kamis
19/5 sekitar jam 23.00 wib, dengan cara memanjat tembok belakang toko.
“Namun naas saat pelaku
mengambil beberapa slop rokok, aksinya di ketahui anak korban yang bernama Anik
Purwanti (19 ), “katanya Jumat, (20/5).
Kapolsek mengungkapkan,
pada saat ketahuan pelaku Agus langsung
menyerang dan sempat mencekik leher korban (Purwanti). Melihat pelaku yang
beringas akhirnya korban pura-pura pingsan. Setelah melepaskan cekikan korban,
pelaku selanjutnya ganti menyerang Samsudin (ayah purwanti) yang tiba-tiba
muncul, dengan cara mendekap dan menekan kepala Samsudin ke tembok menggunakan
linggis.
“Mendapat serangan
tersebut korban akhirnya berteriak minta tolong, sehingga mengundang warga
sekitar, “ungkap Parmanta.
Mengetahui banyak
massa yang berdatangan lanjut Parmanta, pelaku berusaha melarikan diri dengan
memanjat dinding dan naik ke genting.
“Namun massa yang
banyak, pelaku bisa di kepung sehingga ahkirnya tertangkap dan jadi amukan
massa, sebelum polisi datang dan mengamankan tersangka, “ujarnya.
Sementara dari
Keterangan tersangka Agus, sebelum
melakukan aksi, siangnya telah melakukan survai dengan berpura - pura mencari
merpati.
“Saya melihat toko
yang atapnya terbuka dan mudah di panjat. Saya melakukan pencurian karena untuk menambah kebutuhan
hidup, “akunya.
Pelaku Agus dan barang
bukti berupa Sebuah linggis, HP, Tas punggung hitam, Sebuah Sleyer, 3 slop
Rokok kini diamankan di Mapolsek Ngluwar guna proses selanjutnya. Tersangka
Agus akan di jerat pasal 365 ayat (1) dan 2 ke 1,2 KUHP tentang pencurian
dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(hm.res/zis)
Tidak ada komentar: