MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Polres Magelang menahan dua
orang pengelola penambangan pasir golongan C dengan alat berat dan manual
ilegal. Selain itu polisi juga mengamankan dua alat berat dan 6 mobil truk
serta beberapa alat penambangan.
Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dua orang
yang ditahan karena diketahui sebagai pengelola penambangan tanpa ijin (ilegal)
di wilayah Kecamatan Dukun saat polisi mengadakan razia.
“Dia adalah Sujud (43) warga Desa Kajangkoso, Kecamatan Dukun, pengelola penambangan dengan alat berat Di Desa Kajangkoso, dan Sirojul Munir warga Desa Srewedari, Kecamatan
Muntilan, pengelola Penambnagan manual di Desa Tegalrejo, Srumbung. Keduanya
terbukti tidak memiliki ijin, “katanya.
Zain meuturkan razia ini dilakukan setelah berkoodiansi dengan DPU
ESDM Propinsi, dimana diketahui untuk penambangan pasir golongan C di wilayah
Merapi ini baru ada dua penambangan yang ijinya sudah turun.
“Yakni milik PT Surya Karya
Setiabudi (SKS) lokasi Desa
Nglumut, dan Bumi Selaras yang lokasi penambangannya
berada di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, “jelas Kapolres saat gelar
perkara di Mapolres Senin, (23/5).
Dia menyebutkan dari kedua orang tersebut,
pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti alat yang di gunakan
penmabangan ilegal.
“Kita berhasil mengamankan dual alat berat yang
saat ini kita titipkan sementara di Polsek Muntilan, dan 6 truk berisi pasir, kemudian
uang tunia sebanya Rp.17 juta lebih, dan
buku-nota, serta alat-alat manual seperti linggis slenggrong dan angkong, “ungkap
Zain.
Kapolres menghimbau kepada para penambang baik
menggunakan alat berat maupun manual yang belum memiliki ijin agar menghentikan
dahulu aktivitas penambangan karena bisa merusak lingkungan.
“Kami akan terus melakukan razia di berberapa
titik yang disinyalir masih ada penambangan ilegal, “tegasnya.
Sementara salah satu tersangka Sirojul Munir, mengaku
telah menambang selama dua puluh hari dengan modal patungan dengan
rekan-rekanya.
“Saya masih proses perijinan, dan butuh menghidupi
keluaraga, “elaknya.
Keduanya akan di kenakan pasal 158 Undang-Undang
RI no 4 tahun 2009 tentang minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara atau denda 10 miliar rupiah. (Zis)
Tidak ada komentar: