Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tak Memakai Penutup 18 Truk Bermuatan Material Golongan C Terpaksa Diamankan

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Sebanyak 18 truk bermuatan galian golongan C terpaksa diamankan ke Mapolres Magelang. Truk bermuatan pasir dan batu tersebut ditertibkan setelah melanggar beberapa kali yaitu tidak menggunakan penutup atau terpal pada bak belakang, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan lain.

“Ada 18 truk yang terpaksa kita amankan hari ini. Mereka sebelumnya sudah kita peringatkan saat sosialisasi operasi simpatik kemarin. Namun mereka kita dapati masih tidak mengindahkannya. Truk bermuatan pasir dan batu dibiarkan terbuka sehingga sangat membahayakan pengguna jalan lain, “tegas Kasatlantas Polres Magelang AKP Choirul Anwar Selasa (5/4).

Anwar menegaskan bahwa  seluruh armada pengangkut galian C wajib memasang penutup di atas muatanya. Ini untuk  menghindari material terjatuh di jalan raya yang bisa  membahayakan pengendara lain.

”Sudah beberapa kejadian truk bermuatan pasir menganggu pengendara di belakangnya karena material kadang terjatuh saat di tanjakan atau saat  di jalan bergelombang, ”ungkapnya.

Dia juga menambahkan untuk truk dilarang melebihi tonase. Hal ini dikarenakan melanggar peraturan jalan raya yang mengakibatkan cepatnya kerusakan jalan. 

“Truk juga tidak di perbolehkan menambah tutup bak belakang, dengan tujuan menjadi lebih tinggi sehingga bisa melibihi tonase, “ucap Anwar

Selebihnya Kasatlantas menyebutkan truk pengangkut golongan C tersebut juga sering didapati tidak ada kelengkapan surat-surat serta kelengkapan lainnya. 

“Banyak menggunakan ban yang tidak layak, yakni sudah terliahat kawat-kawatnya. Ini sangat membahayakan, karena mudah pecah secara tiba-tiba, ” katanya.

Salah satu sopir truk Kuswantoro, (39), asal Demak, yang truknya diamankan,  mengaku sudah mengetahui kebijakan tersebut. Hanya saja, dia mengaku lupa untuk memasang penutup bak truk. ”Saya lupa, ”akunya.

Polis akan menerapkan pasal 307 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan kepada pelanggar, dengan ancaman denda bisa mencapai setengah juta rupiah.(zis)
            
.


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply