MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Sebanyak 18 truk bermuatan galian
golongan C terpaksa diamankan ke Mapolres Magelang. Truk bermuatan pasir dan
batu tersebut ditertibkan setelah melanggar beberapa kali yaitu tidak
menggunakan penutup atau terpal pada bak belakang, sehingga sangat membahayakan
pengguna jalan lain.
“Ada 18 truk yang terpaksa kita
amankan hari ini. Mereka sebelumnya sudah kita peringatkan saat sosialisasi
operasi simpatik kemarin. Namun mereka kita dapati masih tidak mengindahkannya.
Truk bermuatan pasir dan batu dibiarkan terbuka sehingga sangat membahayakan
pengguna jalan lain, “tegas Kasatlantas Polres Magelang AKP Choirul Anwar
Selasa (5/4).
Anwar menegaskan bahwa seluruh armada pengangkut galian C wajib
memasang penutup di atas muatanya. Ini untuk menghindari material terjatuh di jalan raya yang
bisa membahayakan pengendara lain.
”Sudah beberapa kejadian truk
bermuatan pasir menganggu pengendara di belakangnya karena material kadang
terjatuh saat di tanjakan atau saat di jalan
bergelombang, ”ungkapnya.
Dia juga menambahkan untuk truk
dilarang melebihi tonase. Hal ini dikarenakan melanggar peraturan jalan raya
yang mengakibatkan cepatnya kerusakan jalan.
“Truk juga tidak di perbolehkan
menambah tutup bak belakang, dengan tujuan menjadi lebih tinggi sehingga bisa
melibihi tonase, “ucap Anwar
Selebihnya Kasatlantas
menyebutkan truk pengangkut golongan C tersebut juga sering didapati tidak ada
kelengkapan surat-surat serta kelengkapan lainnya.
“Banyak menggunakan ban yang
tidak layak, yakni sudah terliahat kawat-kawatnya. Ini sangat membahayakan,
karena mudah pecah secara tiba-tiba, ” katanya.
Salah satu sopir truk Kuswantoro,
(39), asal Demak, yang truknya diamankan, mengaku sudah mengetahui kebijakan tersebut.
Hanya saja, dia mengaku lupa untuk memasang penutup bak truk. ”Saya lupa,
”akunya.
Polis akan menerapkan pasal 307 Undang-undang nomor
22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan kepada pelanggar, dengan
ancaman denda bisa mencapai setengah juta rupiah.(zis)
.
Tidak ada komentar: