MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Hariyanto (32), warga Desa Surodadi,
Kecamatan Candimulyo, dilaporkan ke Mapolres Magelang, Kamis (14/4). Lelaki
yang diketahui sebagai tukang parkir di pasar Kaponan, Kecamatan Pakis
tersebut, diduga telah menyebarkan video
mesumnya bersama anak dibawah umur LR, (16),
kepada beberapa temanya. Orang tua korban yang tidak terima akhirnya meminta
penyidik melakukan pengusutan, karena
dianggap sudah merusak martabat.
Kejadian tersebut berawal dari 8 bulan
yang lalu saat korban LR masih tercatat sebagai salah satu pelajar SMP di Kecamatan
Pakis. Saat LR pulang sekolah, Hariyanto
yang masih tetangganya menjemput di jalan, dengan alasan mau diajak jalan –
jalan dan makan siang di lokasi wisata Kopeng. Namun di kawasan tersebut, Haryanto
mengajak korban masuk hotel, dan dirayu sehingga terjadi hubungan layaknya
suami istri. Parahnya Hariyanto juga merekam adegan mesumnya bersama korban
menggunakan handphone. Sejak kejadian korban tidak berani menceritakan kejadian
yang menimpanya kepada orang tuanya.
Dua bulan berikutnya Hariyanto kembali
mengajak LR melakukan hubungan badan juga di kawasan Kopeng. Korban terpaksa
mengiyakan lantaran diancam jika menolak video mesumnya akan di sebar ke
teman-temanya. Terakhir video porno ternyata benar-benar menyebar ke beberapa
orang bahkan, orang tua korban dan kepala dusun juga melihatnya.
Atas kejadian tersebut kepala dusun berinisiatif
mendamaikan antara korban LR dengan Haryanto dengan menandatangani surat
pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya.
“Saya tetap tidak terima, karena
Hariyanto masih terus mengancam akan menyebarkan videonya, apalagi sampai lapor
Polisi, “ucap ibu kandung LR, Fatimah (50) di damping kerabatnya saat menunggu
proses laporan di Mapolres Magelang,
Kamis (14/4).
Dia mengaku akibat perbuatan yang tak
bermoral tersebut, sampai saat ini anak sematang wayangnya ini masih mersa
tertekan. “Martabat kami sudah di injak-injak, “ucap Fatimah.
Sementara kerabat korban Priya Kusuma
(36), menegaskan bahwa keluarga korban memang tidak bisa menerima atas semua
yang terjadi. Kami minta kasus ini secepatnya
diusut dan pelaku diproses secara hukum, ”tandasnya.
Kasubbag Humas Polres Magelang AKP
Sugiyanto, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban dan
keluarganya. Namun karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Polres Magelang,
pihaknya menyarankan agar melaporkanya ke Mapolres Semarang.
“Tempat kejadian kan di kawasan Kopeng,
dan itu masuk wilayah Semarang, jadi kita sarankan untuk melaporkan ke sana, “jelasnya.
Fatimah dan keluarga akhirnya kembali
dan tetap akan ke Mapolres Semarang untuk melaporkan kejadian yang menimpa anak
gadisnya tersebut besok pagi. (zis)
Tidak ada komentar: