MUNGKID, KABARMAGELANG.__AA
(35) warga Cangkiran, Mijen, Semarang, terpaksa ditangkap jajaran petugas
Polres Magelang. Buruh srabutan tersebut kedapatan membawa uang palsu (upal)
saat terkena razia polisi di jalan raya Borobudur – Salaman. Selain upal
sejumlah Rp. 17.6 juta, didalam mobil yang dikendarainya juga terdapat
barang-barang yang klenik.
Penangkapan
berawal dari razia kendaraan bermotor di jalan Salaman-Borobudur, akhir Maret lalu Saat diperiksa didalam mobil avanza
putih bernomor polisi H 9452 BW yang dikendarai AA terdapat beberapa
benda-benda klenik seperti bamboo pethuk, tanah kuburan, kuningan, badik, dan
senjata tajam. Mobil dan AA akhirnya di amankan di Polsek Borobudur.
“Saat
digeledah, di bagasi belakang ternyata Ahmad menyembunyikan ratusan lembar uang
palsu senilai Rp17.650.000. Selain itu, ada satu air soft gun, plat nomor
palsu, dan magnet,”ungkap kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho di Mapolres
(8/4)
Kapolres menjelaskan, pihaknya masih
melakukan pengembangan peredaran uang palsu ini. Pihaknya juga masih
menyelidiki adanya keterlibatan tersangka dalam kasus penipuan. Pasalnya, dalam
mobil tersangka ditemukan sejumlah plat nomor, dan perlengkapan semacam alat
perdukunan.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Apakah ada penipuan dengan cara seperti dukun atau orang pintar. Bisa saja, dia memiliki modus menggandakan uang denga upal yang dimilikinya ini. Kami masih menyelidikinya,” jelas Zain.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Apakah ada penipuan dengan cara seperti dukun atau orang pintar. Bisa saja, dia memiliki modus menggandakan uang denga upal yang dimilikinya ini. Kami masih menyelidikinya,” jelas Zain.
Sementara
tersangka AA mengaku terpaksa akan mengedarkan uang palsu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Saya
membeli uang palsu dengan perbandingan 1 banding 3. Saya modal Rp 6 jutaan,
untuk dapat uang palsu Rp 17,6 jutaan itu,” akunya
Bapak
tiga putra yang juga mengaku bekerja
sebagai pekerja BTL listrik tersebut mengatakan baru kali ini mengedarkan uang
palsu. Uang palsu tersebut didapatkannya dari seseorang yang berasal dari
Temanggung. Dia juga mengaku belum sempat mengedarkan uang palsu yang
terdiri dari 54 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 245 lembar pecahan Rp 50 ribu.
“Saya membeli dengan satu banding tiga. Rencana akan saya edarkan di daerah sini, dan barang-barang lainya itu bukan jimat, tetapi saya hanya suka mengoleksinya, “ucapnya.
Mengenai pucuk senjata air soft gun ini, AA mengaku mendapatkan dari asrama Brimob Polda Jateng. Dia juga mengaku memiliki surat-surat terkait kepemilikanya.
“Satu air soft gun ini saya dapat dari asrama Brimob. Saya juga dibuatkan surat. Harganya sekitar Rp 3,5 juta. Sementara, dua senjata lain adalah korek api mainan,” terangnya.
Tersangka dijerat undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 245 KUHP. Tersangka ini juga diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Zain juga menghimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu marak yang akhir-akhir ini ni, (Zis)
“Saya membeli dengan satu banding tiga. Rencana akan saya edarkan di daerah sini, dan barang-barang lainya itu bukan jimat, tetapi saya hanya suka mengoleksinya, “ucapnya.
Mengenai pucuk senjata air soft gun ini, AA mengaku mendapatkan dari asrama Brimob Polda Jateng. Dia juga mengaku memiliki surat-surat terkait kepemilikanya.
“Satu air soft gun ini saya dapat dari asrama Brimob. Saya juga dibuatkan surat. Harganya sekitar Rp 3,5 juta. Sementara, dua senjata lain adalah korek api mainan,” terangnya.
Tersangka dijerat undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 245 KUHP. Tersangka ini juga diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Zain juga menghimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu marak yang akhir-akhir ini ni, (Zis)
Tidak ada komentar: