MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Yosep
Setiawan (50), warga Dusun Semaken, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, tak
bisa berkutik saat Satnarkoba Polres Magelang membekuknya. Dia bersama 5
rekanya tertangkap tangan sedang mengadakan pesta sabu-sabu di sebuah gasebo
miliknya. Pada saat akan ditangkap lelaki gendut itu sempat menyebut beberapa
pejabat pemda dan kepolisian daerah Jawa
Tengah. Sedang dua orang tersangka tertangkap di dua tempat berbeda.
Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan
yosep yang aslinya warga Desa Pabelan II, Kecamatan Mungkid, tersebut dilakukan
pada Senin (4/4) lalu. Yosep dan lima rekanya sedang menggunakan sabau-sabu di
sebuah gasebo yang tak jauh dari rumahnya.
“Lima rekannya antara yakni TM (40), FAS (39), NY (32), LK (32)
dan BPW (36), sedang FAS merupakan residivis yang pernah di penjara di LP
Magelang dengan kasus yang sama, “jelasnya Sabtu (9/4).
Zain menyebutkan pada saat akan di tangkap tersangka yosep sempat
mengelak dengan menyebut punya kenalan pejabat baik di Polda maupun Pemda.
"Tersangka Yosep sempat mengaku-ngaku punya kenalan pejabat dan
dalih lainnya, itu biasa, tapi kami tidak pandang bulu, karena melanggar ya
tetap kami proses," tegas Kapolres
Setelah dilakukan test urin keenam tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Kini tersangka
Yosep, TM dan FAS masih ditahan di sel Mapolres. “Sedangkan tiga orang lainnya sementara
menjalani rehabilitasi, “terang Zain.
Sedang satu orang tersangka AF tertangkap di pasar kayu, Dusun Bakalan, Desa Taman Agung Muntilan, dan satu orang lagi WI tertangkap di Dusun Sabrang, Desa Gunungpring, Muntilan.
"Keduanya juga tertangkap tangan saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu, dan masih kita lakukan pengembangan, "jelas Kapolres.
Sedang satu orang tersangka AF tertangkap di pasar kayu, Dusun Bakalan, Desa Taman Agung Muntilan, dan satu orang lagi WI tertangkap di Dusun Sabrang, Desa Gunungpring, Muntilan.
"Keduanya juga tertangkap tangan saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu, dan masih kita lakukan pengembangan, "jelas Kapolres.
Sementara tersangka Yosep mengaku memang kenal dengan beberapa
pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dan Kepolisian Daerah Jawa
Tengah.
"Ya, kenal, tapi tidak
dekat.," ucapnya saat ditanya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu paket sabu-sabu seberat 0,38 gram yang diduga dibeli dari seseorang asal Desa Gulon, Kecamatan Salam, dengan harga Rp 1,2 juta; dua alat hisab sabu (bong), korek api dan gunting.
Mereka terancam pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan atau pasal
127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (zis)
Tidak ada komentar: