BOROBUDUR,
KABARMAGELANG.com__Jajaran Satlantas Polres Magelang Reskrim Polsek
Borobudur berhasil menggagalkan perampokan dan peredaran uang palsu ,dengan
menangkap pelaku serta mengamankan barang buktinya, AA (35) warga
Cangkiran, Mijen, Semarang, mengaku datang ke Magelang berniat merampok dan
mengedarkan uang palsu.
Kapolsek Borobudur AKP Amin S
mengatakan pelaku AA sengaja datang ke Borobudur dengan niat akan merampok dan
mengedarkan uang palsu. “Namun sebelum rencana
tersebut terlaksana keburu ketangkap petugas yang sedang melakukan razia
kendaraan bermotor, “ungkapnya saat di Mapolres (9/4)
Amin menjelaskan usai
mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan lanjutan di Mapolsek, didalam
mobil pelaku jenis avanza putih dengan nopol : H 9452 BW, didapati uang palsu
pecahan ratusan dan lima puluhan sebanyak Rp. 17, 6 juta yang di letakan di
dalam tas.
“Selain itu juga kita dapati
banyak benda-benda berbau mistik seperti pring pethuk, tanah makam, badik, dan
benda-benda lainya, serta 1 pusuk senjata air souftgun, “terang Amin.
Tersangka
AA, mengakui uang palsu tersebut miliknya, yang di dapat dari warga
temanggung dengan cara pembelian dengan perbandingan tiga banding satu. Sedang
senjata air souftgun diakuinya didapat dari membeli seharga Rp 3,5 juta dari Polda
dan ada suratnya.
“Uang palsu saya beli dari Warga temanggung dengan
harga Tiga banding Satu, dan baru sekali ini saya melakukan, ”akunya.
Terkait benda – benda yang
berbai mistik, dia mengaku hanya untuk dikoleksi, dan tidak digunakan untuk menipu
atau menggadakan uang. “Itu saya beli hanya untuk koleksi, “kata AA
Kini
tersangka dan barang bukti diamakan di rutan Polsek Borobudur, guna dilakukan
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka
di jerat pasal Tentang Mata uang UU No.7 tahun 2011 pasal 36 ayat 2 atau pasal
36 ayat 3 dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun
penjara, “tegas Kasubbaghumas Polres Magelang AKP Sugiyanto,SH. (zis)
Tidak ada komentar: