MUNGKID , KABARMAGELANG.com__Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Magelang belum ada tanda-tanda mau menertibkan penambangan ilegal di alur
sungai Merapi wilayah Magelang. Terkait
penambangan dengan alat berat tersebut terus
menjadi sorotan banyak kalangan.
Kepala Satpol Kabupaten Magelang Imam Basori, mengaku pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Pemprov Jateng,
pasalnya kewenangan perizinan
penambangan ada di tangan Pemprov. Meskipun penambangan diketahui sudah berlangsung beberapa pekan. “Kita
menunggu hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng, ” katanya.
Pihak SatpolPP juga enggan jika dikatakan kecolongan, karena sejauh ini pihaknya terus
melakukan pemantauan bahkan sampai pelosok. “Ini bukan kecolongan karena
kami selalu melakukan pemantauan, namun
beberapa penambangan itu lokasinya didalam, “aku Imam.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Magelang M Sobikin
mengatakan bahwa penambangan galian golongan C Merapi yang belum mengantongi
izin jelas tidak diperbolehkan. Pihaknya menegaskan, agar pihak-pihak yang berwenang
segera melakukan penertiban.
“Sebelum permasalahan mencuat, seharusnya pihak - pihak yang memeiliki
kewenangan mengatur terkait penambangan segera melakukan gerakan penertiban,” ujarnya.
Dia menegaskan, kewenangan Pemkab Magelang
sebatas memberikan rekomendasi. Semua perizinan berada di DPU ESDM Propinsi.
Selama perizinan belum turun seharusnya Dinas Pekerjaan Umum dan Energy Sumber
Daya Mineral (DPU ESDM) Kabupaten bisa melakukan pengawasan kegiatan penambagan.
Selain itu,
“Kalau izin tambang belum turun jelas itu dilarang,
dan Satpol PP harus turun tangan. Penambangan illegal harus
disikapi sesuai aturan yang berlaku. Sebab jika dibiarkan terus, akibatnya bisa berdampak terhadap ekosistem,” tegas Politikus
PPP ini.
Terpisah Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi
Nugroho saat di konfirmasi, menyatakan bahwa Polisi tengah berkoordinasi dengan
Pemprov Jateng, meskipun sebelumnya Kepala DPU ESDM Kabupaten Magelang
Sutarno, sudah memastikan bahwa
penambangan alat berat di Merapi belum memiliki izin dari propinsi.
“Kita masih ngecek sejauh mana perizinan mereka. Jangan
sampai Pemda bilang ilegal, tetapi dari Provinsi
berbeda. Kita takutnya salah. Cuma kalau memang tidak ada perizinan kami himbau untuk
berhenti, sampai Proses izin penambangan
turun,” “katanya.
Data yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber,
aktivitas penambangan dengan alat berat berlangsung di Kecamatan Sawangan dan
Dukun. Sedikitnya ada 12 alat berat yang digunakan di dua aliran sungai berhulu
dari merpai. 7 alat berat di sungai Pabelan Kecamatan
Sawangan, dan 5 alat berat berada di sungai Senowo Kecamatan Dukun.
Salah satu tokoh masyarakat Sawangan Bambang
mengatakan, terdapat ribuan jiwa yang terancam kehilangan air bersih sebagai
dampak dari aktivitas penambangan dengan alat berat. Terdapat sekitar 4 ribu
kepala keluarga (KK) yang tinggal di sekitar aliran sungai Pabelan. Meraka bergantung pada air bersih dari alur Sungai
tersebut.
“Jika penambangan ilegal menggunakan alat berat terus
dilakukan, bukan hanya jalan yang rusak, namun pasokan air bersih ini terancam
hilang. Masyarakat ini yang terkena dampak langsung, baik saat erupsi, maupun
saat terjadi lahar dingin, dan di diperparah adanya penambangan yang kebanyakan
pelakunya bukan warga sini, "ungkapnya.(zis)
Tidak ada komentar: