Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Penegak Aturan Belum Berani Turun Tangan Terhadap Penambangan Dengan Alat Berat



MUNGKID , KABARMAGELANG.com__Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang belum ada tanda-tanda mau menertibkan penambangan ilegal di alur sungai Merapi wilayah Magelang.  Terkait penambangan dengan alat berat tersebut  terus menjadi sorotan banyak kalangan.  

Kepala Satpol Kabupaten Magelang Imam Basori,  mengaku pihaknya saat ini  masih berkoordinasi dengan Pemprov Jateng, pasalnya  kewenangan perizinan penambangan ada di tangan Pemprov. Meskipun penambangan diketahui  sudah berlangsung beberapa pekan. “Kita menunggu hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng, ” katanya.

Pihak SatpolPP juga enggan jika dikatakan  kecolongan, karena sejauh ini pihaknya terus melakukan pemantauan bahkan sampai pelosok.  “Ini bukan kecolongan karena kami selalu melakukan pemantauan,  namun beberapa penambangan itu lokasinya didalam, “aku Imam.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Magelang M Sobikin mengatakan bahwa penambangan galian golongan C Merapi yang belum mengantongi izin jelas tidak diperbolehkan. Pihaknya menegaskan, agar pihak-pihak yang berwenang segera  melakukan penertiban.

“Sebelum permasalahan mencuat,  seharusnya pihak - pihak yang memeiliki kewenangan mengatur terkait penambangan segera melakukan gerakan penertiban,” ujarnya.

Dia menegaskan, kewenangan Pemkab Magelang sebatas memberikan rekomendasi. Semua perizinan berada di DPU ESDM Propinsi. Selama perizinan belum turun seharusnya Dinas Pekerjaan Umum dan Energy Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) Kabupaten bisa melakukan pengawasan kegiatan penambagan. Selain itu,

“Kalau izin tambang belum turun jelas itu dilarang, dan  Satpol PP harus  turun tangan. Penambangan illegal harus disikapi sesuai aturan yang berlaku. Sebab jika dibiarkan terus, akibatnya  bisa berdampak terhadap ekosistem,” tegas Politikus PPP ini.
   
Terpisah  Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho saat di konfirmasi, menyatakan bahwa Polisi tengah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng, meskipun sebelumnya  Kepala DPU ESDM Kabupaten Magelang Sutarno, sudah  memastikan bahwa penambangan alat berat di Merapi belum memiliki izin dari propinsi.

“Kita masih ngecek sejauh mana perizinan mereka. Jangan sampai Pemda bilang ilegal,  tetapi dari Provinsi berbeda. Kita takutnya salah. Cuma kalau  memang tidak ada perizinan kami himbau untuk berhenti, sampai Proses izin  penambangan turun,” “katanya.
  
Data yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber, aktivitas penambangan dengan alat berat berlangsung di Kecamatan Sawangan dan Dukun. Sedikitnya ada 12 alat berat yang digunakan di dua aliran sungai berhulu dari merpai.   7 alat berat di sungai Pabelan Kecamatan Sawangan, dan 5 alat berat berada di sungai Senowo Kecamatan Dukun.

Salah satu tokoh masyarakat Sawangan Bambang mengatakan, terdapat ribuan jiwa yang terancam kehilangan air bersih sebagai dampak dari aktivitas penambangan dengan alat berat. Terdapat sekitar 4 ribu kepala keluarga (KK) yang tinggal di sekitar aliran sungai Pabelan. Meraka  bergantung pada air bersih dari alur Sungai tersebut.

“Jika penambangan ilegal menggunakan alat berat terus dilakukan, bukan hanya jalan yang rusak, namun pasokan air bersih ini terancam hilang. Masyarakat ini yang terkena dampak langsung, baik saat erupsi, maupun saat terjadi lahar dingin, dan di diperparah adanya penambangan yang kebanyakan pelakunya bukan warga sini, "ungkapnya.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply