MUNTILAN, KABARMAGELANG.com__Sedikitnya ada sembilan toko modern yang tersebar di
wilayah Kabupaten Magelang tidak kantongi ijin. Kondisi ini menimbulkan
penilaian lemahnya pemerintah dalam melakukan pengawasan serta penindakan. Lembaga
Pemantau Pelayanan Informasi Publik (DPK-LP3) Kabupaten Magelang curigai ada
gratifikasi antara pengusaha dan oknum pejabat.
Berdasarkan
hasil penelusuran DPK-LP3 setidaknya ada sembilan toko modern yang beroperasi tanpa
ijin. Toko-toko tersebut tersebar mulai
wilayah Kecamatan Salam, Muntilan, Mungkid, Mertoyudan dan lainnya.
"Toko-toko
itu masuk kategori toko modern atau swalayan. Mereka tidak mengantongi ijin
sehingga bisa dikategorikan liar. Anehnya tidak ada penindakan dari aparat
terkait," kata Humas DPK-LP3 Boing Trisulo baru baru ini.
Trisulo menyebutkan
bahwa toko-toko modern tersebut menggunakan logo dan simbol toko modern
tertentu dengan nama berbeda, bahkan ada yang tanpa nama. Toko-toko ini
kebanyakan menyediakan aneka produk
dengan label toko modern serta menggunakan manajemen dan administrasi seperti
perusahaan induknya.
"Untuk
menghindari konflik sosial dan ekonomi masyarakat, Pemkab Magelang sebaiknya segera
mengambil tindakan tegas, dengan menutup sementara toko modern yang nakal
tersebut sampai mereka memiliki ijin," tegasnya.
Sementara Anggota
DPK-LP3 Sukiyadi menandaskan pihaknya sudah mengecek Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Magelang dan ditemui Kepala Bidang
Pelayanan Perijinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
(BPMPPT) Kabupaten Magelang Tri Purwanti.
“Sejauh
ini Pemkab baru mengeluarkan ijin untuk 16 toko modern. Yakni enam PT
Indomarcd, enam PT Alfamart, dan empat toko modern lain. Mereka telah mengurus
ijin sejak Perda nomor 23 tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar, “terangnya.
Dia
menambahkan bahwa sejak Perda nomor 7
tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Tempat
Perbelanjaan, dan Pasar Modern berlaku, belum ada lagi ijin keluar untuk toko modern.
"Jika
sekarang toko modern semakin marak kita patut curiga ada gratifikasi antara
pengusaha swasta dan oknum pejebat,"ucap Sukiyadi.(zis)
Tidak ada komentar: