MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Proses ijin usaha pertambangan (IUP) masih masih dalam tahap kajian di
pemerintah provinsi.. Badan lingkungan hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah saat
ini sedang melakukan finalisasi terhadap ijin lingkungan atau amdal. Hal
tersebut di tegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumberdaya Mineral
(DPU ESDM) Kabupaten Magelang Sutarno (6/4)
Sutarno menyebutkan bahwa dalam tahap ini, baru ada
tiga pemohon IUP yang diproses. Yakni CV Barokah untuk penambangan di Kali
Senowo Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, kemudian atas nama Supriyanto di Kali
Pebalan, Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, dan Kali Bebeng,
Deas Kemiren, Kecamatan Srumbung, atas nama PT Bumi Lestari.
”Dari delapan yang mengajukan IUP baru tiga itu yang
memenuhi dokumen-dokumen persyaratan sehingga bisa mulai dilakukan pembahasan
ijin lingkungannya,”jelasnya.
Menurutnya dalam proses ini ada beberapa dinas terkait
yang dilibatkan mulai dari tata ruang, hingga pertanian dan perkebunan.
Selanjutnya setelah ijin lingkungan diterbitkan, maka aktivitas usaha
pertambangan bisa dilakukan.
”Sedang untuk jumlah alat berat di tiap lokasi sesuai
dengan kebutuhan dari hasil kajian, bisa satu atau tiga alat di tiap
lokasi,”terang Sutarno.
Sementra Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Magelang,
Sobikin berharap selama proses perijinan, diharapkan aparat kepolisian
memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dia menilai meski
belum ada satupun ijin yang keluar namun aktivitas alat berat justru sudah
semakin parah.
”Jika terus dibiarkan saya khawatir akan membuat
proses kajian perijinan terganggu. Misal saat kajian sebuah lokasi deposit
pasirnya sangat tinggi, namun kenyataannya sudah habis karena sekarang
ditambang secara ilegal,” jelasnya.
Belum lagi, lanjutnya, munculnya banyak konflik sosial
di masyarakat. Dimana ada masyarakat yang menolak dan mendukung. Hal ini rawan
terjadi gesekan jika tidak segera diantisipasi.
“Kita berharap kepolisian segera turun tangan untuk
mengatasi penambangan ilegal tersebut, sebelum masyarakat sendiri yang
bertindak,”ucap Sobikin.
Diketahui sebelumnya puluhan alat berat melakukan
penambangan secara ilegal di sejumlah alur sungai yang berhulu di Gunung
Merapi. Meliputi wilayah Sawangan, Dukun, Muntilan. Penambangan muncul sebulan
terakhir. Sejumlah aktivtivis lingkungan dan tokoh masyarakat menyerukan
penolakan terhadap penambangan liar ini. Karena akibat aktivitas penambangan
dengan alat berat mengakibatkan kerusakan lingkungan terutama mata air. (zis)
Tidak ada komentar: