MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Kepolisian
berjanji segera merealisasikan penertiban penambangan ilegal dengan menggunakan
alat berat yang kian meresahkan masyarakat Kesepakatan itu tertuang usai
belasan warga lereng Gunung Merapi dan LSM menggelar audiensi dengan DPRD
Kabupaten Magelang terkait maraknya penambangan ilegal, Rabu (27/4).
Audensi
yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Magelang tersebut juga di
hadiri oleh perwakilan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa
Tengah, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSo), Polres Magelang,
Satpol PP, DPU ESDM Kabupaten Magelang serta badan lingkungan hidup.
Kasatreskrim
Polres Magelang AKP Rendi Wicaksana, yang mewakili Kapolres usai mengikuti
aduseni menegaskan pihaknya akan segera melakukan penindakan terhadap penambangan
ilegal di wilayahnya.
”Sesuai
keterangan ESDM propinsi kalau semua
penambangan belum ada ijinnya. Kalau semua sudah jelas, kita akan
segera tertibkan,”tegasnya.
Dia
mengaku bahwa selama ini belum ada penindakan pasalnya belum ada kepastian mengenai
ijin yang di miliki oleh para penambang. Namun demikian hasil audensi ini akan
dilaporkan dahulu kepada Kapolres.
“Kemarin
banyak penambang yang bilang memiliki ijin khusus, ternyata tidak. Habis ini
kita segera menghadap Kapolres, “ucap Rendy.
Sementara Kabid
Geologi Mineral Batu Bara ESDM Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Gunawan mengaku Pihaknya
juga sudah berkoodinasi dengan kepolisian Polda Jawa Tengah.
“Penertibanya
tinggal menunggu waktu saja, tetapi kita tidak bisa sebutkan waktunya, pokoknya
segeralah, “ujarnya.
Sedang Kepala
Balai ESDM Wilayah Solo Soeseno juga manandaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan yang ada di
Kabupaten Magelang masih ilegal. Pasalnya, pihaknya belum mengeluarkan ijin
untuk kegiatan produksi penambangan. Dia juga menyebutkan sedikitnya ada 27
pemohon yang mengajukan ijin, namun sampai sekarang semua belum ada yang sampai
final.
”Yang
sudah keluar baru Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mendasari peta
rencana tata ruang Kabupaten Magelang dan ijin eksplorasi. Kalau ijin opersai produksi
belum, karena amdal dan lainya belum
dipenuhi semua oleh pemohon, ” jelasnya.
Sebelumnya
tokoh Masyarakat Sawangan Bambang, menilai bahwa pemerintah telah melakukan
pembiaran terhadap maraknya penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat
terutama yang terjadi di wilayahnya yakni di sungai Pabelan.
“Dari awal
kita tahu dan sudah menyampaikan kepada pihak yang berwenang, bahwa penambangan
ilegal terdapat di mana-mana, namun sampai sekarang belum ada penindakan, “ungkapnya.
Dia
menambahkan akibat dari aktivitas penambangan banyak masyarakat yang sudah di
rugikan, bukan hanya infrastruktur yang rusak, namun resapan air bersih juga
terancam. Selain itu hampir semua pelaku penambangan adalah orang luar.
“Kami
masyarakat yang langsung kena dampaknya baik saat erupsi, banjir lahar, dan
kekeringan, namun yang menikmati hasilnya orang lain, “keluh Bambang.
”Prinsipnya
aturan harus ditegakkan. Tapi kita tetap memperjuangkan supaya aturan berpihak
kepada masyarakat kecil atau penambang manual. Saya berharap Polisi segera
turun tangan dan melakukan penertiban karena jelas itu ilegal, ”tandas Ketua
DPRD Kabupaten Magelang Sariyan Adiyanto.(zis)
Tidak ada komentar: