MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__AG (34) warga Tembarak, Kabupaten Temanggung, di tangkap Sat
Reskrim Polres Magelang karena terbukti mencuri mobil pik up milik warga Dusun
Candi Kulon, Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, yang di parkir di depan rumah. Pelaku
yang bekerja sebagai pemulung tersebut nekat mencuri karena terlilit hutang.
“Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap di
Pasar Kretek, Wonosobo berikut barang bukti kejahatanya, “jelas Kasubbag Humas
Polres Magelang AKP Haris Gunadi di Mapolres Kamis (17/3).
Dia mengungkpakan, bahwa tersangka berhasil membawa lari mobil pik
up susuki Futura warna putih dengan nopol H 1945 LR milik Prawoto (61) warga
Dusun Candi Kulon, Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, dengan menggunakan kunci
palsu.
“Tersangka berhasil membawa kabur mobil yang berada di teras rumah
korban. Kebetulan Saat kejadian situasi sepi. “ungkap Haris.
Haris manambahkan alasan tersangka melakukan pencurian karena terlilit
hutang. Tersangka sengaja datang ke tempat tersebut rencananya mau meminjam
uang, sebab sebagai pemulung tersangka sering menjual hasil memulungnya juga di
tempat itu.
“Karena situasi sepi, dia berubah pikiran dan langsung mencuri.
Rencananya mobil yang berhasil di bawa akan di jual ke seseorang di wilayah
Wonosobo, “bebernya.
Sementara tersangka AG mengaku terpaksa melakukan pencurian karena
terdesak kebutuhan dan terlilit hutang yang cukup banyak.
“Saya mempunyai banyak
utang, sedangkan pekerjaan sehari hari sebagai pemulung, hasilnya tidak mencukupi kebutuhan, ”akun tersangka AG
Kini tersangka beserta barang bukti sepeda motor sebagai sarana
pencurian, HP, dan dompet miliknya serta mobil pik up hasil kejahatanya telah
diamankan di Mapolres guna proses selanjutnya. Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya AG di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
(zis)
Tidak ada komentar: