BOROBUDUR, KABARMAGELANG.com__Pasca ditutupnya penambangan emas ilegal di lereng
menoreh yang dilakukan oleh warga di Dusun Gupit, Desa Kebonsari, Kecamatan
Borobudur, Polres Magelang akan melakukan pengawasan intensif di kawasan yang
berpotensi ditambang oleh warga. Selain membahayakan, lokasi lereng perbukitan juga
rawan bencana longsor.
Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya
langsung meminta agar petugas memasang police line di bekas penambangan yang
berada di lahan milik Milun (52), warga Dusun Gupit, Desa Kebonsari, Kecamatan
Borobudur. "Lubang galian tambang harus ditutup karena berbahaya, bagi
masyarakat sekitar, “ jelasnya Rabu (3/2).
Kapolres juga menegaskan bahwa kegiatan penambangan tidak mengantongi ijin. Penambang
juga tidak melakukan pemberitahuan kepada instansi terkait. "Karena mereka
tidak memiliki ijin maka kita lakukan penutupan,"tegas Zain.
Kepada para penambang, Kapolres mengaku masih
melakukan tindakan persuasif, dan belum memberikan sangsi karena penambang
masih dalam tahap mencari, belum sampai eksplorasi.
"Kami akan melakukan pengecekan dan pengawasan
setiap hari, jangan sampai kegiatan serupa kembali dilakukan, "jelasnya.
Terpisah Camat Borobudur, Nanda Cahyadi Pribadi
mengatakan bahwa masyarakat Desa Kebonsari sudah menyampaikan keberatan mereka
atas kegiatan penambangan yang pernah dilakukan. "Bagaimanapun, lokasi
yang dijadikan tempat menambang adalah lokasi rawan bencana tanah longsor. Kami menghimbau kepada warga Desa Kebonsari
agar jangan tertarik untuk turut melakukan penambangan. Selain rawan bencana,
kandungan emas juga belum dipastikan ada, "ucap Nanda.
Diketahui sebelumnya warga Dusun Gupit, Desa Kebonsari,
Kecamatan Borobudur selama satu bulan terakhir diresahkan dengan aksi
penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh sejumlah orang. Saat Muspika Borobudur
melakukan penutupan terdapat lima orang
penambang yang berada di lokasi. Yakni Santosa (35), dan Kasijeri (53) warga
Dusun Siji, Desa Ngadihardjo, Borobudur. Dua lainya merupakan
pendatang yakni Sutomo (29) warga Sanggaran Banyuwangi, Jawa Timur, dan
Herman Saputra (34) warga Sarapu Km 13 Simalungun, Sumatra Utara. Serta pemilik
lahan, Milun (52) warga Dusun Gupit, Desa Kebonsari, Borobudur. (zis)
Tidak ada komentar: