MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Tiga orang
spesial pencuri hewan ternak berhasil ditangkap Sat Resmob Polres Magelang. Ketiga
pelaku yakni Sarindi (60th ),Warga Keceme, Sleman, dan Subarmin (48th ) Warga
Ngluwar Magelang serta Sugiyanto (46th ), warga Tempel, Sleman. Mereka merupakan residivis yang sering keluar
masuk tahanan dengan kasus berbagai pencurian.
Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Haris Gunadi, menjelaskan, terbongkarnya
pencurian hewan ini bermula dari tertangkapnya Sarindi dan Sugiyanto, saat
menjual HP hasil curian di salah satu Counter di Muntilan. “Setelah dilakukan
pengembangan pelaku mengaku telah mencuri hewan (Kambing) di Desa Ketunggeng,
Kecamatan Dukun, bersama tersangka lainya yang bernama Barmin, “ungakapnya
di Mapolres baru-baru ini.
Mereka melakukan pencurian sekitar pukul 03.00 dini hari dengan cara
membuka pintu kandang yang berada dibelakang rumah Korban yang tidak
terkunci. Pelaku berhasil membawa satu
ekor kambing, dan dibawa menggunakan sepeda motor berboncengan tiga. “Kambing lalu
di jual di Pasar Klenteng Kulon Progo, dan laku Rp. 1.700.000,-“terang Haris.
Ketiga Pelaku juga mengakui telah mencuri sebanyak 16 kali di
lokasi yang berbeda. Modus operandi yang mereka lakuakan dengan cara menconkel
jendela atau pintu. “Ketiga tersangka ini
merupakan residivis yang sudah keluar masuk tahanan, “bebernya.
,
Mereka bersama barang bukti berupa tali, Sepeda Motor Roda dua, dan HP diamankan
di Polres magelang guna penyidikan lebih lanjut. “Ketiga tersangka di jerat
pasal 363 KUHP, ayat (1) ke-1,ke-4,dengan ancaman maksimal 9 tahun, “tegas
Haris.(zis)
Tidak ada komentar: