Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » MSM Ngaku Sodomi 15 Anak Di Bawah Umur



MUNGKID, KABARMAGELANG.com__MSM (18) warga Dusun Tepus, Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, diserahkan oleh Kepala Dusunnya ke Petugas Polsek Windusari karena di duga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sedikitnya 15 anak telah menjadi korban pencabulan tersebut. Terungkap perbuatan bejat tersangka  telah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Kapolsek Windusari AKP Purwanto SH, mengungkapkan terungkapnya perbuatan tersangka  ini atas laporan dari salah satu ibu korban Selasa (8/3). Dalam laporanya tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak pelapor yang di lakukan pada bulan Nopember 2015 lalu pukul 15.00 wib di rumah tersangka. Dan tersangka di serahkan ke Polsek oleh Makruf (43) Kepala Dusun Tepus.

“Sebelum di cabuli, korban yang masih berusia 10 tahun tersebut, terlebih dahulu di iming-imingi akan di buatkan layang-layang. Korban yang tertarik kemudian diajak tersangka untuk masuk ke dalam rumahnya. Di sana, korban sempat dipangku oleh tersangka dan dilepas celananya. Korban juga diminta untuk memegangi kemaluan tersangka namun menolak. Akhirnya tersangka melakukan pencabulan berupa sodomi terhadap korban, “ungkapnya.

Purwanto menyebutkan dari pengakuan MSM, sedikitnya 15 anak yang telah menjadi korban perbuatan bejatnya. Dari data sementara anak yang menjadi korban pelaku yakni AT (10), NM (14), PA (7), MZ (9), AM (10), AS (9), MN (14), KI (12), RB (14), BA (14), HF (14), YS (10), SL (13), SI (13), MN (14). Seluruh korban merupakan tetangga dekat rumah tersangka.

“Pengakuan tersangka yang bekerja sebagai buruh ini,  dilakukan sejak sekitar empat tahun lalu hingga awal tahun ini. Terakhir dia melakukan pencabulan pada Jumat (4/3) di rumahnya terhadap korban YS (10), “jelas Purwanto.

Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Haris Gunadi, menandaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, apakah masih ada kemungkinan korban lain atau tidak. "Sejauh ini dari pengakuan tersangka hanya mencabuli 15 anak.  Dan semuanya masih di bawah umur, "bebernya.

Dia  menambahkan, selain melakukan penyelidikan, khusus kasus ini pihaknya juga melakukan koordinasi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. 

"Tersangka sementara masih diamakan di Polsek Windusari, dan akan di jerat pasal dugaan kasus pencabulan terhadap anak sesuai dengan uu no 35 th 2014 tentang perlindungan anak atau psal 292 KUHP, ancaman hukuman 5th & UU no 35 th 2014 psl 82 (1) yo  76e dengan ancaman hukuman 5th maksimal 15 th ,"tegas Haris. (Hms Pls-zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply