MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Ja'far menyatakan sudah
berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung terkait dana desa. Pihaknya
berharap Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak mencari-cari masalah terhadap
penggunaan dana desa tersebut. Terkait hal tersebut Mendes lebih jauh juga manyampaikan
beberapa hal tentang anggaran, aturan penggunaan, serta pendampingan
“Saya minta
Kejaksaan dan Kepolisian tidak mencari –
cari masalah terhadap penggunaan dana desa. Namun demikian pemerintah desa juga
jangan se kali-kali menyelewengkan penggunaanya,
“ujar Mendes saat mengadakan sosialisasi bersama kepala desa dan camat se
kabupaten Magelang di Gor Gemilang Kota Mungkid, Jumat (25/3).
Marwan
menyebutkan bahwa di tahun 2016 ini kucuran dana desa naik 130 persen. Dimana tahun
2015 kemarin 20 trilyun sekarang menjadi 47 trilyun lebih, yang akan diterima melalui dua tahap, yakni 60 persen
dan 40 persen berikutnya. “Kalau setiap desa kemarin (2015) hanya menerima
sekitar Rp 250 sampai 300 juta, di tahun 2016 akan menerima Rp 750 hingga 800
juta, “ jelasnya.
Untuk
penggunanaanya lanjutnya, akan di atur melalui panduan yang sudah di tetapkan
oleh pemerintah, agar penggunaanya sesuai dengan aturan yang mengedapankan
untuk kesejahteraan masyarakat desa. Ada tiga hal yang perlu di tegaskan, bahwa
pemerintah desa wajib memprioritaskan lebih dahulu pembangunan infrastuktus
desa. “Setelah jalan dan infrastuktur desa sudah bagus, baru ke prasarana
seperti poliklinik desa, posyanndu dll. Kemudian selebihnya untuk peningkatan
perekonomian desa seperti pengembangan koperasi dan pertokoan milik desa dan
BUMDes, “terang Marwan.
Marwan menegaskan
untuk pelaksanaan pembangunan tidak di perbolehkan dikerjakan oleh pihak
ketiga, dan harus melalui padat karya, “Hal ini agar masyarakat desa bisa
menikmati adanya dana desa tersebut. Dana desa harus berputar dan berkembang di
desa yang bersangkutan, dan tidak boleh keluar, “tegasnya.
Sebagai bentuk
pengawasan lebih jauh marwan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah bekerjasama
dengan setidaknya 55 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk membuat Satgas
Dana Desa, Pokja Masyarakat sipil, yang melibatkan 300 LSM dalam rangka
pendampingan penggunaan dana desa dan kepentingan desa lainnya.
"Ini
bentuk concern kita yang luar bisa kepada desa-desa terutama dalam hal
pemberdayaan masyarakat desa. Kita hadir bukan se mata – mata karena dana desa, tapi juga adanya faktor yang lain,"tutur
Marwan.
Sementara itu,
Wakil Bupati Magelang Zaenal Arifin SH meminta Kementrian Desa, PDT dan
Transmigrasi untuk melakukan pembekalan dan pendampingan kepada desa. Hal ini
dinilai penting agar tidak ada kekeliruan dalam pengelolaan Dana Desa.
"Dana Desa
harus dikelola dan dipertanggunggjawabkan bersama. Jangan sampai menjadi
masalah hukum. Kehadiran pendamping desa saya rasa sangat penting, mengingat SDM
yang di miliki pemerintah desa saat masih banyak dari latar belakang yang berbeda, "tandas Wabup. (zis)
Tidak ada komentar: