KALIANGKRIK, KABARMAGELANG.com__MAB (37) warga Bondowoso,
Mertoyudan di tangkap unit Rekrim Polsek Kaliangkrik karena telah melakukan
pencurian sebuah Tas Milik Mahasiswa yang sedang melakukan KKN di Wilayah
Kaliangkrik. MAB ditangkap kurang dari 12 jam saat berada di rumah istrinya, Kelurahan
Panjang Baru, Kecamatan Magelang Utara,
Kota Magelang (1/3).
Kanit
Reskrim Polsek Kaliangkrik Aiptu Alifin menerangkan bahwa ( 29/2) telah
mendapatkan laporan adanya pencurian sebuah Tas warna hitam berisi Laptop merk
Compac dan Asus,BPKB Sepeda Motor Merk Yamaha Yupiter beserta
STNK,KTP,ATM BRI Serta uang sebesar Rp 100.000,-, kerugian ditaksir
sekitar Rp 6.500.000,- ( Enam Juta lima ratus rupiah ).
“Selanjutnya
Unit rekrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi saksi. Dalam
waktu kurang dari 12 jam tersangka bisa kita tangkap di rumah istrinya, “ungkapnya.
Dari
keterangan Korban, barang tersebut di
taruh di atas sepeda motor dan ditinggal mengikuti acara pelepasan KKN
Mahasiswa di Balai Desa Selomoyo, Kaliangkrik. “Setelah usai acara barang yang tadi di taruh atas sepeda motor telah
hilang, “beber Alifin.
Saat di konfirmasi
MAB mengakui semua perbuatanya, dan telah menjual hasil kejahatanya di Pasar Stres Kota Magelang. “Uangnya sudah
saya pergunakan untuk membayar hutang, “akunya.
Kini tersangka
serta barang bukti masih diamankan di Polsek Kaliangkrik guna penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut. “Tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan
ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun , “tegas Kapolsek Kaliangkrik
AKP Santoso.(zis)
Tidak ada komentar: