MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Pelaku sodomi 15 bocah di bawah umur Muhammad Sirojul Malik (18)
warga Dusun Tepus, Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, mengaku memberikan uang 5
hingga 10 ribu rupiah kepada korban. Selain itu pelaku juga mengaku tidak
tertarik kepada lawan jenis.
"Saya memberi mereka mainan dan uang Rp 5 ribu sampai Rp10 ribu, "aku Malik yang keseharianya bekerja sebagai buruh bangunan ini, di Mapolres Magelang, (24/3).
Dia menyebutkan, sampai saat ini dirinya sudah melakukan pencabulan dengan cara sodomi kepada 15 orang anak. Mereka seluruhnya masih berusia 7-14 tahun dan merupakan tetangga dekatnya. Dia melakukan aksi bejat tersebut karena memiliki rasa ketertarikan kepada perempuan. "Saya biasanya lakukan dirumah saya sendiri, dan semua yang saya sodomi adalah laki-laki, karena saya tidak tertarik kepada perempuan, "akunya.
Perbuatan bejat tersebut, dilakukan Malik lantaran dari hobinya menonton film blue (film porno) yang disimpan di handphone miliknya, yang dia peroleh dari salah satu temannya. "Sehari saya suka menonton film porno sejak kelas VI SD. Sehari bisa dua kali, kadang juga lebih, "ucap Malik.
Malik menyebutkan bahwa dirinya pertama kali melakukan pencabulan kepada
anak 14 tahun karena ingin mencoba
adegan dalam film yang pernah ia tonton. "Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba
pingin merasakan seperti yang di film. Sekarang saya menyesal dan kasihan sama
anak-anaknya (korban),"katanya.
Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa motif tersangka melakukan pencabulan adalah karena pengaruh dari film porno. Tersangka sendiri diketahui bukan merupakan korban sebelumnya. "Kami menerima laporan kasus ini awal bulan Maret kemarin dari orangtua korban. Kami sempat kaget karena di wilayah Kecamatan Windusari yang wilayahnya agamis, bisa terjadi kasus seperti itu,”ungkapnya.
Sedang modus yang dilakukan, yakni dengan mengajak korban ke rumahnya, kemudian dibujuk dan diiming-imingi akan dibuatkan mainan dan akan di berikan uang. Setelah berada di dalam rumah, pelaku biasanya memangku korban dan meminta korban memegang kemaluannya. “Selanjutnya pelaku melepas celana korban dan melakukan sodomi secara paksa. Semua korban merupakan anak laki-laki,”jelas Zain.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan serta
pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka. “Kami juga
telah bekerja sama dengan LSM Anatasena untuk melakukan pendampingan terhadap
korban,"ucap Kapolres.
Seperti diketahui sebelumnya, Muhammad Sirojul Malik (18), diduga telah menyodomi terhadap 15 anak
yang di bawah umur, yakni AT (10), NM (14), PA (7), MZ (9), AM (10), AS (9), MN (14), KI (12), RB (14), BA (14), HF (14), YS (10), SL (13), SI (13), MN (14).
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat UU No 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun
dan UU No 35 tahun 2014 pasal 82 (1) junto 76e dengan ancaman hukuman 5 tahun
maksimal 15 tahun. (zis)
Tidak ada komentar: